• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pemkab Serang Pastikan akan Beri Bantuan Hukum

Beberapa Pejabat Ditangkap Kasus SPA

admin by admin
Mei 31, 2022
in Uncategorized
0
Pemkab Serang Pastikan akan Beri Bantuan Hukum
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Pemerintah Kabupaten Serang akan memberikan bantuan hukum kepada beberapa pejabat yang ditangkap Polda Banten. Diketahui, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang Sri Budi Prihasto, Kepala Bidang Persampahan dan Pertamanan Toto Mujianto dan Camat Petir Asep Herdiana ditetapkan menjadi tersangka pengadaan lahan untuk pembangunan Stasiun Peralihan Antara (SPA).

Sejak Oktober 2021 lalu, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten melakukan rangkaian penyidikan secara intens terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan untuk SPA sampah pada DLH Kabupaten Serang, sesuai Laporan Polisi No. 388 tanggal 12 Oktober 2021. 

sesuai dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, diketahui ada empat modus para tersangka dalam melakukan korupsi. Adalah memalsukan SK Bupati No. 539 tanggal 11 Mei 2020 untuk pengadaan lahan SPA yang awalnya di Desa Mekarbaru namun karena ada penolakan warga kemudian lokasi diubah ke Desa Negara Padang Kecamatan Petir, Kabupaten Serang dengan menggunakan SK Bupati yang sama. 

Lalu Mark-up biaya pengadaan lahan dengan disparitas lebih dari 300 persen dari harga yang dibayarkan kepada pemilik lahan senilai Rp 330 juta padahal dibayarkan oleh pemda serang sebesar Rp 526.213 per m2 sehingga harga keseluruhan tanah 2.561 m2 untuk lahan SPA tersebut sebesar Rp 1.347.632.000 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.017.623.000. 

Berikutnya, mentransfer biaya pembayaran lahan tidak langsung kepada pemilik lahan, namun melalui anggota sindikasi tersangka yang menjabat sebagai Kepala Desa. 

Terakhir, pemilik lahan tidak pernah dilibatkan dalam tahap sosialisasi, hanya tampil saat penandatangan peralihan hak atas bidang tanah SHM No. 01890 atas nama AJALI seluas 2.561 m2 di kantor Desa dan di kantor Kecamatan. 

Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengaku prihatin dengan kasus ini dan Pemkab Serang sepenuhnya menyerahkan penanganan kasus itu kepada Aparat Penegak Hukum (APH). “Kami dari jajaran pemerintah daerah akan kooperatif apapun yang diminta untuk penyelesaian masalah tersebut,” ujar Tatu.

Ia menjelaskan, kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi jajaran Pemkab Serang agar dapat berhati-hati dalam melaksanakan tugas. “Kepala dinas harus tahu persis apa yang dilakukan oleh staf di bawahnnya. Jadi tidak boleh melepaskan secara total pekerjaan-pekerjaan kepada bawahannya, mungkin dianggap tidak membahayakan, padahal itu membahayakan,” jelasnya.

Tatu berharap, kejadian serupa tidak terulang lagi di Kabupaten Serang dan pihaknya sudah membahas masalah itu dengan Sekda Pemkab Serang Tb Entus Mahmud Sahiri. “Kami akan mengundang seluruh kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di hari Jumat (3/6/2022),” ungkapnya.

Pun memastikan, Pemkab Serang akan memberikan bantuan hukum untuk melakukan pendampingan terhadap para tersangka.(muh)

 

admin

admin

Related Posts

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini
Uncategorized

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

Agustus 31, 2025
Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir
Uncategorized

Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir

Oktober 6, 2024
GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung
Uncategorized

GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung

September 30, 2024
Next Post
Pengurus KONI Kabupaten Serang 2022-2026 Resmi Dilantik

Pengurus KONI Kabupaten Serang 2022-2026 Resmi Dilantik

Pilar Saga Ichsan Resmi Nyalon Ketum Asprov PSSI Banten

Pilar Saga Ichsan Resmi Nyalon Ketum Asprov PSSI Banten

Walikota Serang Ajak Masyarakat Lebih Memaknai Nilai-nilai Pancasila

Walikota Serang Ajak Masyarakat Lebih Memaknai Nilai-nilai Pancasila

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Dana Insentif Honorer Tinggi, DPR RI Beri Apresiasi Kabupaten Serang

Dana Insentif Honorer Tinggi, DPR RI Beri Apresiasi Kabupaten Serang

6 tahun ago
Pjs Bupati Serang: Kunci Kalahkan Covid-19 Hanya Terapkan 3 M

Pjs Bupati Serang: Kunci Kalahkan Covid-19 Hanya Terapkan 3 M

6 tahun ago
5 Atlet Club Taekwondo Fighter And Fun Harumkan Nama Baik Kota Serang Khususnya Banten Atas Prestasi Internasional

5 Atlet Club Taekwondo Fighter And Fun Harumkan Nama Baik Kota Serang Khususnya Banten Atas Prestasi Internasional

2 tahun ago
Kurniawan Dwi Yulianto Ajukan Diri Jadi Pelatih Perserang

Kurniawan Dwi Yulianto Ajukan Diri Jadi Pelatih Perserang

7 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Trending

News

Komitmen Kelola Penyakit Kronis, Klinik Ambon Era Medika Cikande Rutin Gelar Kegiatan Prolanis Setiap Senin

by admin
Mei 24, 2026
0

Klinik Ambon Era Medika terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi para penyandang penyakit...

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

Mei 22, 2026
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In