• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pemkab Serang Dituntut Buruh Naikkan Upah 10 Persen

admin by admin
Oktober 29, 2021
in Uncategorized
0
Pemkab Serang Dituntut Buruh Naikkan Upah 10 Persen
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Buruh di Kabupaten Serang menuntut agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berani menaikan upah mereka di 2022 sebesar 10 persen. Hal ini disampaikan ribuan massa saat melakukan unjuk rasa di depan Pendopo Bupati Serang, Kamis (28/10/2021).

“Kita menuntut apapun itu supaya Pemkab Serang berani menaikan upah 2022 sebesar 10 persen. Kenapa? Alasannya bahwa kebutuhan hidup sekarang tidak sama seperti yang kemarin terutama di masa pandemi virus corona atau Covid-19,” papar Isbandi Anggono dari Pengurus FSPMI Kabupaten Serang.

Ia melanjutkan, buruh harus mengeluarkan biaya ekstra yang tidak ada dalam klausul UMK di masa pandemi. Ia meminta alasan itu menjadi pertimbangan dari pemerintah daerah karena sebelumnya hanya naik Rp 60 ribu. Bila dibagi 30 hari, berarti hanya dua ribu rupiah kenaikannya per hari.

“Sangat miris di tengah Kabupaten Serang sebagai kota industri. Ini yang kami tuntut, karena pertumbuhan ekonomi itu akan dihitung dari daya beli masyarakat terutama kaum buruh yang sudah mempunyai penghasilan tetap. Itu harus didongkrak supaya pertumbuhan ekonomi tumbuh. Sekarang kan minus apakah kita harus minus lagi kenaikan upahnya? Yang ada enggak naik-naik,” ucapnya.

Upah sekarang Rp 4.215.000 kalau dengan kenaikan 10 persen diangka Rp 4.600.000. “Masih di nominal yang mampu untuk dilakukan pemerintah daerah. Jangan kita dibiarkan berjuang sendiri,” tuturnya.

Lalu Omnibus Law jangan dimasukkan dalam Perundingan Perjanjian Kerja Bersama. Maksudnya Perundingan Perjanjian Kerja Bersama tanpa Omnibus Law karena bila masuk, jelas di sana aturan upah tidak boleh tinggi.

“Kami bersama aliansi akan mengkaji lagi, kami akan sowan juga ke pak dewan DPRD. Kami ingin menjelaskan supaya stakeholder paham apa yang menjadi tuntutan kami bukan semata-mata hanya kepentingan buruh tapi untuk semua supaya pedagang-pedang kecil ini ada pembelinya, intinya itu,” tegasnya.

Sementara Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa menjelaskan, aksi damai yang dilaksanakan oleh buruh yang pertama menolak dan ingin mencabut UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

“Dulu memang pernah diajukan dan aspirasi mereka kita tampung waktu Pjs nya pak Ade. Sudah dikirim ke sana sebelum UU disahkan tapi akhirnya pemerintah pusat mengesahkan,” jelasnya.

Kedua, lanjutnya, Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang minta kenaikan upah 10 persen dari UMK tahun kemarin Rp 4.215.000.

“Aspirasi tetap kita dengar, tapi kami pun terikat dengan PP 36 yang mana mengatur tentang tambahan atau peningkatan UMK dari tahun kemarin. Ada rumus perhitungannya di situ untuk menghitung peningkatan UMK. Rumusnya adalah dengan menghitung berapa pertumbuhan ekonomi, berapa inflasi dikalikan dengan batas atas upah buruh dengan batas bawah upah buruh dibagi batas atas dibagi upah minimum tahun kemarin,” kata Pandji.

Ia pun berharap UMK ada peningkatan. “Cuma dari teman-teman buruh meminta agar kami keluar dari PP 36. Tentunya akan kami kalkulasi kalau seandainya tidak ada konsekuensi hukum ya dipakai,” jabarnya.(muh)

admin

admin

Related Posts

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini
Uncategorized

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

Agustus 31, 2025
Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir
Uncategorized

Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir

Oktober 6, 2024
GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung
Uncategorized

GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung

September 30, 2024
Next Post
Emas PON XX Papua Dihargai Rp 200 Juta

Emas PON XX Papua Dihargai Rp 200 Juta

Perserang Mampu Imbangin Tim ‘Sultan’

Perserang Laporkan Dugaan Pengaturan Skor ke PSSI

Warga Komplek TMI RW. 17, Meriahkan Maulid Nabi dengan cara tradisi Panjang Mulud

Warga Komplek TMI RW. 17, Meriahkan Maulid Nabi dengan cara tradisi Panjang Mulud

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Kota Serang Gelar Rapid Test Massal

Pasien Positif Corona Kabupaten Serang Bertambah Satu

6 tahun ago
DTKS Update, Bansos Jadi Tepat Sasaran

DTKS Update, Bansos Jadi Tepat Sasaran

5 tahun ago
Program Kerja 2023 Kabupaten Serang Harus Sesuai Anggaran

Program Kerja 2023 Kabupaten Serang Harus Sesuai Anggaran

4 tahun ago
DPW PPP Banten Persiapkan Apel Akbar

DPW PPP Banten Persiapkan Apel Akbar

5 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Trending

News

Komitmen Kelola Penyakit Kronis, Klinik Ambon Era Medika Cikande Rutin Gelar Kegiatan Prolanis Setiap Senin

by admin
Mei 24, 2026
0

Klinik Ambon Era Medika terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi para penyandang penyakit...

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

Mei 22, 2026
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In