• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pelaku Usaha Mikro Kecil di Kabupaten Serang Diwajibkan Mendaftar ke Sistem OSS

admin by admin
November 25, 2019
in Uncategorized
0
Pelaku Usaha Mikro Kecil di Kabupaten Serang Diwajibkan Mendaftar ke Sistem OSS
506
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di Kabupaten Serang, diminta untuk mendaftarkan usahanya ke sistem Online Single Submission (OSS). Tujuannya, agar mendapatkan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) sebagai dasar untuk kegiatan fasilitasi.

Hal ini mencuat, saat 150 pelaku usaha mendapat sosialisasi izin usaha dari Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Serang, di gedung PGRI Kecamatan Kramatwatu, Senin (25/11/2019).

Kabid UMKM Diskoperindag Kabupaten Serang Vita Agustina mengatakan, proses pengurus perizinan IUMK sebelumnya menggunakan sistem offline melalui  Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). “Untuk IUMK sekarang memakai OSS. Tadi teorinya sudah disampaikan oleh orang dari perizinan,” kata Vita.

Ia menjelaskan, para pelaku UMK yang telah mendapat sosialisasi, selanjutnya mendapat pendampingan dari diskoperindag untuk pengurusan IUMK melalui OSS. “Sekarang  praktek masuk OSSnya tapi karena berbarengan ternyata jaringannya lemot. Terpenting prinsipnya mereka sudah tahu cara mengisi dan masuk ke OSSnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, IUMK merupakan legal formal bagi para pelaku usaha dan menjadi dasar untuk mendapat fasilitasi-fasilitasi seperti pelatihan, fasilitasi untuk mendapatkan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT), label halal, keterangan layak sehat, dan permodalan.

“Jadi IUMK ibaratnya KTPnya UMKM yang wajib dimiliki. Sebenarnya banyak yang sudah mendaftar ke OSS tapi tidak melaporkan sehingga tidak terdeteksi oleh kecamatan dan kita,” tuturnya.(muh)

admin

admin

Related Posts

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini
Uncategorized

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

Agustus 31, 2025
Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir
Uncategorized

Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir

Oktober 6, 2024
GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung
Uncategorized

GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung

September 30, 2024
Next Post
Asda II: Inflasi di Kabupaten Serang Terendah di Banten

Asda II: Inflasi di Kabupaten Serang Terendah di Banten

Camat Di kabupaten Serang Diminta Segera Bentuk KIM

Camat Di kabupaten Serang Diminta Segera Bentuk KIM

Cabang Olahraga Tarung Derajat Loloskan Dua Atlet ke PON XX Papua

Cabang Olahraga Tarung Derajat Loloskan Dua Atlet ke PON XX Papua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Tetapkan UMK, WH Minta Buruh Pahami Kondisi Ekonomi di Banten

Tetapkan UMK, WH Minta Buruh Pahami Kondisi Ekonomi di Banten

7 tahun ago
FKUB Berperan Cegah Golput

FKUB Berperan Cegah Golput

7 tahun ago
Jaksa: Menag Lukman Terima Rp 70 Juta Terkait Seleksi Jabatan

Jaksa: Menag Lukman Terima Rp 70 Juta Terkait Seleksi Jabatan

7 tahun ago
Disiplin ASN Meningkat, Pengisian Jabatan Sesuai Komptensi

Disiplin ASN Meningkat, Pengisian Jabatan Sesuai Komptensi

5 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Trending

News

Komitmen Kelola Penyakit Kronis, Klinik Ambon Era Medika Cikande Rutin Gelar Kegiatan Prolanis Setiap Senin

by admin
Mei 24, 2026
0

Klinik Ambon Era Medika terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi para penyandang penyakit...

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

Mei 22, 2026
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In