• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Pasca UMK Ditetapkan Gubernur, Buruh Lobi Kenaikan UMSK

admin by admin
Desember 7, 2018
in Uncategorized
0
Pasca UMK Ditetapkan Gubernur, Buruh Lobi Kenaikan UMSK
496
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Serang telah ditetapkan oleh Gubernur Banten. Besarannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan atau naik 8,3 persen.

Jumlah ini, jauh dari tuntutan buruh yang menginginkan UMK jadi Rp 4.300.000. meski hanya ditetapkan Rp 3.827.193, pihak buruh akan mencari solusi lainnya.

Yakni dengan memperjuangkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). “Kalau UMK kan sudah ditetapkan, nah kita lobi saja di UMSKnya,” papar ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Serang, Asep Saefullah, Kamis (6/12/2018).

Ia menjelaskan, penambahan UMSK tidak bisa sama. Berdasarkan sektor masing-masing dan saat ini belum ada kesepakatan dengan dewan pengupahan.

“Kita masih bertahan di 10 dan 12 persen untuk sektor satu dan duanya. Namun, dari perusahaan yang tadinya Rp 90 ribu untuk sektor satu, hanya sanggup menambah lima ribu rupiah. Dan di sektor dua yang tadinya Rp 135 ribu, hanya mampu naik Rp 10 ribu,” tuturnya.

Pada kesempatan ini, Asep juga berharap kontrol dari semua pihak. Tak hanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), tapi juga wartawan. Pasalnya, di lapangan masih banyak perusahaan yang banyak melanggar, terlebih bagi perusahaan di wilayah Kabupaten Serang yang sampai saat ini masih ada yang nakal, tidak membayar upah sesuai UMK.

Ia menceritakan, di 2018 ada 14 perusahaan yang menangguhkan UMK. Alasannya bervariatif seperti berkurangnya order dan labor costnya menjadi beban perusahaan. Namun di luar itu banyak perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK. Perusahaan di wilayah Kabupaten Serang sekitar 500, namun masih ada yang bandel.

“Padahal jelas, bila tidak mau membayar sesuai UMK, harus ada alasan termasuk audit akuntan publik yang menyatakan perusahan merugi selama dua tahun berturut-turut. Bila tidak, sanksinya kan jelas dan berat. Ada Undang-Undang yang mengikat. Peraturan harus kita tegakkan,” pungkasnya.(anm)

admin

admin

Related Posts

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini
Uncategorized

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

Agustus 31, 2025
Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir
Uncategorized

Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir

Oktober 6, 2024
GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung
Uncategorized

GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung

September 30, 2024
Next Post
Piutang PBB Capai Miliaran, Ini Langkah Pemkab Serang

Piutang PBB Capai Miliaran, Ini Langkah Pemkab Serang

Kota Serang Berhasil Raih Medali Kedua di Kejurnas Drum Band

Kota Serang Berhasil Raih Medali Kedua di Kejurnas Drum Band

PBB Minta Perdamaian Yaman dan Houthi Tanpa Syarat

PBB Minta Perdamaian Yaman dan Houthi Tanpa Syarat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Jelang Porprov VI, KONI Kabupaten Serang Jaring Atlet Potensial dari Tingkat Desa

Jelang Porprov VI, KONI Kabupaten Serang Jaring Atlet Potensial dari Tingkat Desa

6 tahun ago
Destinasi keindahan Arum jeram Sungai Ciberang

Destinasi keindahan Arum jeram Sungai Ciberang

4 tahun ago
Gaji Mantan Punggawa Timnas Indonesia Ditunggak Banten Jaya FC

Gaji Mantan Punggawa Timnas Indonesia Ditunggak Banten Jaya FC

8 tahun ago
Disdukcapil Kabupaten Serang Jadi Percontohan Anti Gratifikasi

Disdukcapil Kabupaten Serang Jadi Percontohan Anti Gratifikasi

5 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Trending

News

Komitmen Kelola Penyakit Kronis, Klinik Ambon Era Medika Cikande Rutin Gelar Kegiatan Prolanis Setiap Senin

by admin
Mei 24, 2026
0

Klinik Ambon Era Medika terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi para penyandang penyakit...

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

Mei 22, 2026
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In