• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Netralitas, ASN Dilarang Tunjukkan Pose Jari

admin by admin
Februari 14, 2019
in Pemerintah, Peristiwa
0
Netralitas, ASN Dilarang Tunjukkan Pose Jari
493
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Foto yang menunjukkan pose jari yang kerap dianggap merujuk pada pilihan politik dalam Pemilu 2019 dinilai berpotensi melanggar aturan bila dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sikap yang dinilai melanggar netralitas itu disorot Bawaslu.

“Kalau kita mengacu pada Pasal 282 (UU Pemilu) kan jelas dikatakan bahwa setiap pejabat punya kewajiban dilarang untuk mengeluarkan putusan atau pun tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu,” ucap anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi wartawan, Kamis (14/2/2019).

Dalam Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, termaktub seperti ini:

Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam pejabat negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Lalu, Fritz merujuk pada Peraturan Bawaslu (PerBawaslu) mengenai netralitas ASN, TNI, dan Polri. Termaktub dalam Pasal 4 PerBawaslu Nomor 6 Tahun 2018
“Pasal 4-nya dikatakan bahwa TNI, Polri, dan ASN dilarang mengeluarkan tindakan yang menguntungkan atau merugikan. Baik dalam bentuk ajakan, seruan, imbauan, ataupun tindakan,” tuturnya.

Sebenarnya ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, yang salah satu poinnya menyebutkan ‘PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan’.

Lalu apakah yang dilakukan hakim dan jaksa dengan berpose 2 jari melanggar?

“Nanti saya akan lihat dulu, bagaimana temuan dari pada teman-teman hasil pandangan mereka gimana terkait ini. Apakah mungkin akan dipanggil untuk diklarifikasi, bisa juga karena ada dugaan pelanggaran netralitas,” jawab Fritz.

Hakim berpose 2 jari sebelumnya diketahui merupakan para hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Namun Ketua PN Jakpus Yanto membantah keras foto itu terkait pilpres atau keberpihakan politik. Ia menyebut gayamembentuk pistol dengan jari jempol dan telunjuk yang mengacung, bukan salam dua jari. Namun Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) tetap turun tangan.

“Ya tadi Bawas sudah mulai turun melakukan pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Jubir MA, Andi Samsan Nganro, saat dihubungi detikcom, Rabu (23/2/2019) malam.

Ada pula foto tiga orang jaksa yang berpose bersama caleg Partai Gerindra, Ahmad Dhani. Salah seorang jaksa dalam foto itu berpose dua jari. Mereka diketahui bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

“Hasil klarifikasi sementara, dia tidak punya maksud apa-apa, tidak punya niat ke arah politik. Tapi, karena ngefans ke Ahmad Dhani,” ujar Kapuspenkum Kejagung Mukri soal pose jaksa tersebut.(detik.com)

admin

admin

Related Posts

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha
Advetorial

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Mei 12, 2026
Cikande Permai 8 Besar Program Desa Cantik BPS tingkat Nasional 2025
News

Cikande Permai 8 Besar Program Desa Cantik BPS tingkat Nasional 2025

November 5, 2025
Kunjungi Ponpes Bai Mahdi, Duta Besar UEA Abdulla Salem Siap Majukan Pesantren
News

Kunjungi Ponpes Bai Mahdi, Duta Besar UEA Abdulla Salem Siap Majukan Pesantren

September 30, 2025
Next Post
Satgasda Pam dan Gakkum Laksanakan Misi Pengamanan Bansos PKH di Banten

Satgasda Pam dan Gakkum Laksanakan Misi Pengamanan Bansos PKH di Banten

Perusahaan Ternak Ayam di Petir Disegel

Perusahaan Ternak Ayam di Petir Disegel

Pj Sekda: Pencanangan Zona Integritas Momen Perbaikan Kualitas Pelayanan

Pj Sekda: Pencanangan Zona Integritas Momen Perbaikan Kualitas Pelayanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Universitas Indonesia Siap Bantu Pembangunan di Banten

Universitas Indonesia Siap Bantu Pembangunan di Banten

6 tahun ago
KONI Kota Serang Akan Gelar Musorkot Pada 13 Juli 2019

KONI Kota Serang Akan Gelar Musorkot Pada 13 Juli 2019

7 tahun ago
Bupati Serang Minta Upacara HUT RI Bukan hanya Seremonial

Bupati Serang Minta Upacara HUT RI Bukan hanya Seremonial

7 tahun ago
Tutup Musda Apdesi Banten, Ini Pesan Wakil Gubernur

Tutup Musda Apdesi Banten, Ini Pesan Wakil Gubernur

6 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Trending

News

Komitmen Kelola Penyakit Kronis, Klinik Ambon Era Medika Cikande Rutin Gelar Kegiatan Prolanis Setiap Senin

by admin
Mei 24, 2026
0

Klinik Ambon Era Medika terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi para penyandang penyakit...

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

Mei 22, 2026
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In