• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Mahkamah Agung Batalkan Penetapan BW Sebagai Sultan Banten Ke-18

admin by admin
Juli 11, 2019
in Uncategorized
0
Mahkamah Agung Batalkan Penetapan BW Sebagai Sultan Banten Ke-18
493
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Hasil keputusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 107 K/Ah/2019 yang di keluarkan tanggal 12 Febuari 2019, memutuskan menghapus status Ratu Bambang Wisanggeni (BW) sebagai Sultan Banten yang ke-18.

Penghapusan tersebut, berawal dari penetapan waris yang di berikan kepada BW dari pengadilan agama, dengan keluar penetapan Pengadilan Agama (PA) Serang tanggal 22 September 2016, nomor 316/Pdt.P/2016/PA.Srg.

Berjalannya waktu, Forum Dzuriyat Kesultanan Banten (FDKB) mengajukan keberatan kepeda PA Serang, tentang gugatan atas penyematan tersebut. Akhirnnya, keluar putusan dari PA Serang nomor 786/Pdt.G/2017/PA.Srg, 13 Desember 2017, dengan memutuskan membatalkan BW sebagai pertalian darah terkuat dengan Sultan Banten.

Setelah itu, keluarlah surat putusan nomor 17/Pdt.G/2018/PTA.Btn, 3 mei 2018. Sebagai memperkuat putusan PA Serang dengan menghilangkan frasa kata terhadap BW yang memiliki pertalian darah terkuat sebagai penerus tahta Kesultanan Banten terahir.

Tidak lama kemudian, Kasasi MA keluar pada tanggal 12 Februari 2019. Berbunyi, bahwa memutuskan penghapusan penetapan nomor 316 dari PA Serang secara keseluruhan.

“Putusan ini membatalkan secara keseluruhan yang dimintakan BW. Oleh karena itu, putusan kasasi tidak dikabulkan, pihak pemohon kalah. Menghukum pemohon membayar peradilan sebesar Rp 500 ribu, untuk bayar perkara semua tingkat pengadilan. Intinnya BW sudah tidak punya wewenang lagi, dan hanya orang biasa,” ujar Ketua Forum Dzuriyat Kesultanan Banten (FDKB), Tb Amri Wardana, kepada awak media di salah satu rumah makan di Kota Serang, Kamis (11/7/2019).

Dengan putusan kasasi ini, kata Tb Amri, jelas gelar Sultan yang di sandang BW sudah dicopot atau dibatalkan oleh MA. Jika di suatu saat BW kembali mengaku sebagai Sultan ke-18, pihak Dzuriat Kesultanan Banten akan membawa ke jalur hukum.

“Kalau dia nanti masih memakai kata Sultan, atau kesultanan Banten, maka kami akan melakukan tindakan pidana,” paparnya.

Lanjut Tb Amri, pihaknnya bersama lembaga resmi bagi keturunan kesultanan Banten bernama FDKB, dan adat bernama Lembaga Pemangku Adat Kesultanan Banten akan menghimpun seluruh kesultanan Banten.

“Ada forumnya dzuriat Kesultanan Banten, dan resmi untuk kebudayaannya ada lembaga pemangku adat Kesultanan Banten. Kita akan sosialisasikan ke seluruh Pemerintah Instansi dan Keraton Nusantara bahwa BW bukan lah Sultan,” pungkasnya. (Dhan/tmn)

admin

admin

Related Posts

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini
Uncategorized

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

Agustus 31, 2025
Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir
Uncategorized

Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir

Oktober 6, 2024
GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung
Uncategorized

GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung

September 30, 2024
Next Post
Putusan Mahkamah Agung Tak Pengaruh Bagi BW

Putusan Mahkamah Agung Tak Pengaruh Bagi BW

400 Kilometer Jalan Desa Bakal Naik Status

400 Kilometer Jalan Desa Bakal Naik Status

Banyak Operator Jajal Teknologi Bayar Tol Tanpa Setop

Banyak Operator Jajal Teknologi Bayar Tol Tanpa Setop

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

RI Kecam Serangan Bom Sri Lanka, Kemenlu: Tak Ada Korban WNI

RI Kecam Serangan Bom Sri Lanka, Kemenlu: Tak Ada Korban WNI

7 tahun ago
Vaksinasi Anak Sekolah Dasar di Cikande penuh antusias

Vaksinasi Anak Sekolah Dasar di Cikande penuh antusias

4 tahun ago
Taekwondo Banten Gelar Simulasi Seleksi Atlet Pra PON

Taekwondo Banten Gelar Simulasi Seleksi Atlet Pra PON

7 tahun ago
Diimbangi Chelsea 1-1, Setan Merah Belum Mampu Bangkit

Diimbangi Chelsea 1-1, Setan Merah Belum Mampu Bangkit

7 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Trending

News

Komitmen Kelola Penyakit Kronis, Klinik Ambon Era Medika Cikande Rutin Gelar Kegiatan Prolanis Setiap Senin

by admin
Mei 24, 2026
0

Klinik Ambon Era Medika terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi para penyandang penyakit...

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

Mei 22, 2026
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In