• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Ganja Hanya Dibui 20 Tahun

admin by admin
Desember 18, 2019
in Uncategorized
0
Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Ganja Hanya Dibui 20 Tahun
493
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Dua kurir ganja seberat 309 kilogram yang ditangkap BNN di CIlegon pada Mei 2019, bebas dari tuntutan hukuman mati. Majelis hakim memvonis dua terdakwa dengan hukuman penjara 20 tahun.

Di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang yang dipimpin majelis hakim Guse Prayudi, terdakwa pertama Dedi Kaharmunas divonis 20 tahun penjara. Ia terbukti bersalah atas kepemilikan ganja yang dibawa dari Aceh ke Cilegon seberat 309 kilogram.

“Mengadili terdakwa telah sah melakukan pidana menjadi perantara golongan narkotika golongan satu dan menjatuhkan pidana 20 tahun penjara,” kata Guse di Jl Serang-Pandeglang, Banten, Rabu (18/12/2019).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa merupakan kurir yang diperintah oleh Anwar dan Jawa yang saat ini menjadi DPO. Terdakwa sehari-hari bertugas sebagai supir limbah yang sering ke Serang dan diperintah membawa ganja dengan iming-iming imbalan Rp 100 juta.

Dibacakan terpisah, terdakwa kedua Misbahudin divonis 20 tahun penjara. Ia merupakan orang yang bertugas mengambil ganja di Cilegon. Sementara terdakwa Jainudin, yang menyediakan kendaraan untuk mengangkut ganja divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta ketiga kurir narkoba ini divonis hukuman mati. Terdakwa dinilai bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU tentang Narkotika.

Kasus ini bermula dari tanggapan BNN di Cilegon. Terdakwa Misbahudin diperintah seseorang bernama Jawa yang masih DPO untuk mengambil ganja di penginapan D’Orange, Jalan Andromeda, Cilegon. Di sana ia bertemu dengan terdakwa Dedi dan meminta disediakan mobil untuk menerima penyerahan ganja.

Di situ, Misbahudin kemudian mengajak Jaenudin untuk mengambil ganja dengan imbalan Rp 800 ribu setelah mendapatkan sewaan mobil. Ia bertemu kembali dengan Dedi dan memindahkan ganja ke mobil sewaan. Total ada 10 karung besar berisi ganja.

Terdakwa kemudian bersama-sama mengangkat dan memindahkan karung berisi ganja dari mobil boks ke dalam mobil. Tidak lama, aksi ketiganya kemudian diketahui oleh BNN.(dtc)

admin

admin

Related Posts

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini
Uncategorized

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

Agustus 31, 2025
Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir
Uncategorized

Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir

Oktober 6, 2024
GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung
Uncategorized

GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung

September 30, 2024
Next Post
Patriot Banten Peraih Emas SEA Games 2019 Diberi Bonus Rp 100 Juta

Patriot Banten Peraih Emas SEA Games 2019 Diberi Bonus Rp 100 Juta

Futsal Banten Berhasil Melaju ke PON XX/2020 Papua

Futsal Banten Berhasil Melaju ke PON XX/2020 Papua

Lomba Kampung Bersih Ciptakan Kemandirian Desa

Lomba Kampung Bersih Ciptakan Kemandirian Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

PAN Dukung Tatu-Pandji, Yandri Susanto Didaulat Jadi Ketua Tim

PAN Dukung Tatu-Pandji, Yandri Susanto Didaulat Jadi Ketua Tim

6 tahun ago
Ikut Webinar UIN, Bupati Serang Sampaikan Pesan Kebersamaan

Ikut Webinar UIN, Bupati Serang Sampaikan Pesan Kebersamaan

6 tahun ago
Jelang Pilkades Serentak, Balon Kades di Kecamatan Baros Gelar Deklarasi Damai

Aparatur Desa Diimbau Netral dalam Pilkades Serentak 2019

7 tahun ago
Pemkab Serang Siapkan Dana Bencana untuk Rehabilitasi Anyer-Cinangka

Pemkab Serang Siapkan Dana Bencana untuk Rehabilitasi Anyer-Cinangka

8 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Trending

News

Komitmen Kelola Penyakit Kronis, Klinik Ambon Era Medika Cikande Rutin Gelar Kegiatan Prolanis Setiap Senin

by admin
Mei 24, 2026
0

Klinik Ambon Era Medika terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi para penyandang penyakit...

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

Mei 22, 2026
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In