SERANG – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang melantik 87 orang Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Prosesi dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu Yadi, Senin (23/12/2019).
Dalam pelantikan tersebut, Bawaslu mengingatkan agar anggota Panwascam dapat menjaga integritas, profesionalitas, dan independensinya sebagai pengawas pemilu.
Yadi mengatakan, dengan telah dilantiknya 87 orang anggota Panwascam ini, maka seluruh tahapan rekrutmen anggota Panwascam telah selesai dilakasanakan.
“Satu kecamatan tiga orang. Penekanan kami terhadap anggota Panwascam, mereka harus menjaga integritas, profesionalitas, dan independensinya,” ujar Yadi usai acara.
Ia pun memastikan, para anggota Panwascam yang telah dilantikan itu tidak ada yang menjadi anggota partai politik (parpol) atau partisipan parpol. “Kami meyakini tidak ada yang jadi pengurus parpol. Kalau dikemudian hari ada laporan dan tanggapan dari masyarakat bahwa ada yang jadi pengurus parpol, akan kita tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Dirinya juga menyampaikan, anggota Panwascam bisa diberhentikan jika tiga kali berturut-turut tidak mengikuti pleno yang dilaksanakan oleh Bawaslu. “Aturan pemberhentian anggota Panwascam telah diatur dalam Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawaa Pemilihan Umum, yang salah satunya tidak ikut pleno,” paparnya.
Adapun tahap selanjutnya setelah melakukan rekrutmen anggota Panwascam, Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan rekrutmen anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang dilakukan KPU Kabupaten Serang. “Insya Allah kami akam melibatkan teman-teman Panwascam untuk melakukan pengawasan. Untuk masa kerja Panwascam 11 bulan, optimalnya mulai Januari,” bebernya.(muh)














