SERANG – Pasca terjadi deadlock saat Musyawarah Provinsi (Musprov) V Pengurus Provinsi Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Pengprov Percasi) Banten, kisruh antar anggota disinyalir kian memanas.
Apalagi, ada lima pengurus cabang (pengcab) Percasi yang melayangkan mosi tidak percaya kepada pimpinan sidang Musprov V, Uun Syamsoedin yang dinilai tidak netral.
Sikap tidak wajar Uun, dikemukakan salah satu pengurus Percasi Kabupaten Tangerang, Dudi Dermawan. Kata dia, saat sidang pembahasan tata tertib terkait soal rangkap jabatan, tidak mau menerapkan aturan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Percasi. Di mana saat musyawarah untuk mufakat tidak dicapai dalam pembahasan tata tertib, maka mekanisme voting harus diambil.
“Pak Uun malah memutuskan sidang ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan tanpa berkonsultasi dengan kami sebagai peserta,” keluh Dudi.
Langkah tersebut mengindikasikan keberpihakan pada salah satu calon. “Sepertinya ingin mengugurkan calon kami (Amin Lukman), padahal pak Amin sudah disahkan sebagai calon ketua oleh tim penjaringan dan penyaringan,” imbuhnya.
Pihaknya pun meminta tegas kepada Pengprov Percasi Banten yang masih diketuai Edi Irianto, untuk tidak menugaskan kembali Uun sebagai ketua sidang saat pelaksanaan Musprov V kembali dilangsungkan. Ia mau diambil alih oleh Ketua Pengprov Percasi Banten langsung sesuai dengan AD/ART pasal 60.
“Kita juga sudah menandatangani surat mosi tidak percaya dari lima pengcab untuk pak Uun. Surat berita acara tersebut ditanda tangani oleh Amin Lukman selaku Ketua Pengcab Percasi Kabupaten Tangerang, Tb Saebatul Hamdi Ketua Percasi Pandeglang, Alizar Chan Ketua Percasi Kabupaten Serang, Sukirman Ketua Percasi Kota Tangerang dan Ator Martoyo Ketua Pengcab Percasi Kota Tangsel,” jelasnya.
Seperti diketahui pelaksanaan Musprov V Percasi Banten telah digelar pada, Minggu (13/10) mengalami penundaan padahal agenda pelaksanaan belum sampai pemilihan ketua. Masih dalam tahap pembahasan tata tertib namun sudah ribut.
Dari dua kandidat yakni Amin Lukman yang merupakan Ketua Umum Pengcab Percasi Kabupaten Tangerang dan Syahrudin mantan Ketua Umum KONI Kabupaten Pandeglang masing-masing memiliki argument.
Kubu Amin meminta agar hak suara pengurus Percasi Banten yang lama dalam pemilihan Ketua Umum Pengprov Percasi Banten 2019-2023 dihilangkan, karena saran dari salah satu Pengurus Besar (PB) Percasi yang datang.
Dari pihak Syahrudin meminta agar Amin didiskualifikasi dari pencalonan karena melanggar AD/ART kususnya pasal 23. Di mana tertuang, bila masih menjabat sebagai ketua pengcab, dilarang untuk mencalonkan diri dipemilihan Ketua Umum Pengprov Percasi.(muh)













