• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kuasa Hukum Edi Ariadi Sebut Materi Gugatan Lemah

Laporan KONI Kota Serang ke PTUN

admin by admin
Januari 21, 2022
in Uncategorized
0
Kuasa Hukum Edi Ariadi Sebut Materi Gugatan Lemah
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Materi gugatan yang dilayangkan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Serang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pasca Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Banten dianggap lemah. Pasalnya, objek sengketa yang diajukan dianggap keliru.

Hal itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum KONI Banten, Agus Abdullah Busro, yang didampingi oleh Mantan Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua KONI Banten Koswara Purwasasmita, saat konferensi pers yang diselenggarakan oleh KONI Banten di Aula KONI Banten, Kamis (20/1/2022).

Ia mengatakan, terkait adanya gugatan dari pihak KONI Kota Serang terhadap KONI Banten, yang teregister No.6/G/2022/PTUN.SRG di PTUN Serang.

“Kami selaku tim kuasa hukum KONI Banten yang diberi kuasa oleh Edi Ariadi menyampaikan klarifikasi bahwa Musorprov tanggal 14 Desember 2021 telah menghasilkan dan menetapkan Bapak Edi Ariadi selaku Ketua KONI Banten periode 2021-2025, sesuai AD/ART KONI dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU No. 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional jo PP No.16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan,” ujarnya.

Lalu, hasil tersebut sudah sudah disahkan oleh pihak KONI Pusat berdasarkan SK KONI Pusat Nomor: 07 Tahun 2022.

Tak hanya itu, materi gugatan yang diajukan oleh pihak Deni Arisandi dan atau KONI Kota Serang dinilai lemah, karena objek sengketa PTUN yang diajukan bukan objek sengketa Tata Usaha Negara.

“Hasil Keputusan Musorprov Banten adalah bukan objek sengketa Tata Usaha Negara,” katanya.

Berikutnya, gugatan yang diajukan pihak penggugat dinilai prematur dan salah mengajukan forum, karena seharusnya penyelesaian sengketa keolahragaan harus ditempuh melalui musyawarah terlebih dahulu.

Selanjutnya, dalam hal tidak tercapai kesepakatan maka proses penyelesaian sengketa maka harus diajukan kepada Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI). “Berdasarkan AD/ART dan Pasal 88 UU Nomor: 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional,” ucapnya.

Dan materi alasan gugatan yang menganggap Edi Ariadi sebagai pejabat publik juga dinilai keliru, karena dalam proses pencalonannya telah diverifikasi oleh Tim TPP KONI Banten dan telah diterima oleh peserta forum Musorprov KONI Banten, serta telah dilakukan verifikasi oleh KONI Pusat.

“Fakta hukumnya Bapak Edi Ariadi bukanlah sebagai pejabat publik, hal mana posisinya sebagai calon telah dilakukan melalui serangkaian proses verifikasi oleh Tim TPP KONI Banten. Serta telah diterima oleh para peserta forum Musorprov KONI Banten. Serta telah dilakukan verifikasi oleh pihak KONI Pusat,” tuturnya.

Sementara Kuasa Hukum KONI Kota Serang yakni Rohadi memaparkan, dalam hal ini kehadiran dari pada kuasa hukum Edi Ariadi dinilai sangat keliru sebenarnya.

Pasalnya, yang digugat adalah KONI Banten versi Rumiah Kartoredjo yang sampai saat ini menurut keputusan Musorprov KONI Banten beliau masih berlaku sebagai ketua umum “Karena di situ diamanatkan beliau harus menyelesaikan laporan administrasi, keuangan sampai dengan pelantikan dan saya sayangkan kapabilitas Edi Ariadi itu kan beliau sangat memahami proses administrasi beliau dianggap sebagai pemenang di musorprov tapi lupa bahwa dengan ditetapkannnya beliau sebagai pemenang dengan diterimanya SK, ketika belum dilantik ya belum resmi menahkodai KONI Banten,” jelasnya.

Terkait pejabat publik, bila menilai Edi bukan pejabat publik tanpa melihat definisi yang demikian. Padahal di dalam SK ketua KONI Banten Nomor: 35 disebutkan bukan pejabat publik dan atau atasan pejabat struktural sesuai UU berlaku.

“Jadi kalau mau menafsirkan Pak Edi pejabat publik atau bukan pakai Undang-Undang, bukan pakai tafsiran sendiri. Di dalam penjelasan peraturan komisi informasi bahwa partai politik adalah badan publik. Dan ketuanya adalah pejabat publik di tingkat provinsi itu yang saya sayangkan apalagi pak Edi Ketua NasDem Banten,” pungkasnya.(muh)

admin

admin

Related Posts

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini
Uncategorized

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

Agustus 31, 2025
Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir
Uncategorized

Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir

Oktober 6, 2024
GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung
Uncategorized

GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung

September 30, 2024
Next Post
Pemkab Serang Dapat Bantuan Alat Kesehatan

Pemkab Serang Dapat Bantuan Alat Kesehatan

Hasil RUPS, Isbandi Direktur PT SBM Definitif

Hasil RUPS, Isbandi Direktur PT SBM Definitif

Sambangi Tiga Sekolah di Tirtayasa, BIN Banten Gencarkan Vaksinasi di Kabupaten Serang

Sambangi Tiga Sekolah di Tirtayasa, BIN Banten Gencarkan Vaksinasi di Kabupaten Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Jokowi Unggul Quick Count, bakal Ada ‘Jokowi Effect’ Lagi?

Jokowi Unggul Quick Count, bakal Ada ‘Jokowi Effect’ Lagi?

7 tahun ago
Bupati: Siswa Kabupaten Serang Masuki Era Literasi Teknologi

Bupati: Siswa Kabupaten Serang Masuki Era Literasi Teknologi

6 tahun ago
Audit Kinerja Pemkab Pandeglang, BPK Minta OPD Terkait Bidang Kesehatan Pro Aktif

Audit Kinerja Pemkab Pandeglang, BPK Minta OPD Terkait Bidang Kesehatan Pro Aktif

7 tahun ago
Bangkitkan Gotong Royong, 1.511 RW di Kabupaten Serang Berkompetisi

Bangkitkan Gotong Royong, 1.511 RW di Kabupaten Serang Berkompetisi

6 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Trending

News

Komitmen Kelola Penyakit Kronis, Klinik Ambon Era Medika Cikande Rutin Gelar Kegiatan Prolanis Setiap Senin

by admin
Mei 24, 2026
0

Klinik Ambon Era Medika terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi para penyandang penyakit...

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

Mei 22, 2026
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In