• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Kosmetik dan Obat Ilegal Senilai Rp 41,5 M Disita

admin by admin
Agustus 7, 2018
in Hukum Kriminal
0
Kosmetik dan Obat Ilegal Senilai Rp 41,5 M Disita
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Ribuan Kosmetik ilegal dan obat ilegal senilai Rp 41,5 miliar di sita Badan pengawas Obat dan Makanan (BPOM)  Banten di kawasan pergudangan Surya Balaraja Barat, Tangerang, Selasa (7/8/2018).

Dari hasil  penggerebekan BPOM yang melibatkan Polda Banten, Polsek Balaraja serta Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, menemukan bahan baku berupa bahan dasar krim, kemasan primer produk, produk kosmetik ilegal yang sudah kadaluarsa, serta produk jadi obat Tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO).

 

“Temuan ini merupakan hasil pengembangan BPOM RI dari kasus temuan kosmetik ilegal di Jakarta yang berlokasi di kawasan Kapuk Muara Jakarta Utara,” Kata Kepala BPOM RI, Hendri Siswandi, saat press release di Balai POM Serang, Selasa, (7/8/2018).

 

Ia menjelaskan, barang ilegal itu berjumlah 3.830 tong bahan baku berupa bahan dasar krim kosmetik, ribuan item produk jadi kosmetik ilegal yang sudah kadaluarsa dan ribuan obat tradisional yang mengandung BKO serta 148 rol bahan kemasaan primer kosmetik. Hasil sitaan tersebut mencapai harga yang fantastis bahkan yang terbesar.

 

“Ini penemuan yang terbesar, dengan nilai mencapai Rp 41,5 Miliar,” jelasnya.

 

Untuk saat ini, kata Hendri, BPOM RI bersama Polda Banten telah mengamankan dua orang penjaga gudang untuk di intrograsi lebih lanjut, atas penemuan ilegal ini.

“Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 196 dan 197 UU no.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU no dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar 1,5 miliar rupiah, 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda 2 miliar rupiah,” pungkasnya.(den)

admin

admin

Related Posts

Tiga Pelaku Komplotan  Pencuri Uang Di Ringkus Reskrim Polsek Cikande dan Resmob Polres Serang
Hukum Kriminal

Tiga Pelaku Komplotan Pencuri Uang Di Ringkus Reskrim Polsek Cikande dan Resmob Polres Serang

September 26, 2025
Div Propam Polri Sudah Tetapkan Tujuh Anggota Brimob
Hukum Kriminal

Div Propam Polri Sudah Tetapkan Tujuh Anggota Brimob

Agustus 29, 2025
Polda Banten Gelar Press Conference Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2
Ekonomi Bisnis

Polda Banten Gelar Press Conference Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2

Mei 7, 2024
Next Post
Dispora Banten Pastikan Kirab Obor Asian Games Meriah

Dispora Banten Pastikan Kirab Obor Asian Games Meriah

Pembangunan TMMD di Kabupaten Serang Berjalan Lancar

Pembangunan TMMD di Kabupaten Serang Berjalan Lancar

Spanduk NII Dukung Gerakan #2019GantiPresiden Beredar

Spanduk NII Dukung Gerakan #2019GantiPresiden Beredar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Polres Serang Jaring Anak Punk di Ciruas

Polres Serang Jaring Anak Punk di Ciruas

7 tahun ago
Setan Merah Akhirnya Menang Lagi di Stamford Bridge

Setan Merah Akhirnya Menang Lagi di Stamford Bridge

7 tahun ago
Pemkab Serang Tingkatkan Pemahaman IKU

Pemkab Serang Tingkatkan Pemahaman IKU

5 tahun ago
KONI dan Untirta Jajaki Kerjasama

KONI dan Untirta Jajaki Kerjasama

6 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Trending

News

Komitmen Kelola Penyakit Kronis, Klinik Ambon Era Medika Cikande Rutin Gelar Kegiatan Prolanis Setiap Senin

by admin
Mei 24, 2026
0

Klinik Ambon Era Medika terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi para penyandang penyakit...

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

Mei 22, 2026
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In