• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Uncategorized

KONI Kota Serang Tetap Lanjutkan Proses Hukum di PTUN

Diminta Cabut Gugatan

admin by admin
Maret 6, 2022
in Uncategorized
0
KONI Kota Serang Tetap Lanjutkan Proses Hukum di PTUN
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – KONI Kota Serang diminta mencabut laporan mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang tentang gugatan hasil Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Banten pada Desember 2021 lalu. Bahkan harus menerima putusan demokrasi itu dalam bentuk pernyataan tertulis.

Hal ini disampaikan Ketua Umum KONI Kota Serang, Deni Arisandi saat jumpa pers bersama awak media di Sekretariat KONI Kota Serang areal Stadion Maulana Yusuf, Ciceri pada Jumat (4/3/2022) ditemani Wakil Ketua I DN Hamzah, Wakil Ketua II Gusti Endra dan Kuasa Hukum KONI Kota Serang Rohadi.

Kata dia, permintaan tersebut dilayangkan KONI Banten melalui surat dengan nomor 49/KONI-BTN/BO/III/2022, perihal Surat Peringatan ke-1 kepada saudara Deni Arisandi (Ketua KONI Kota Serang) yang ditandatangani oleh Koswara Purwasasmita sebagai Sekretaris Umum atas nama Ketua Umum KONI Banten.

Dalam surat itu, Deni menceritakan dia dijatuhi sanksi organisasi karena terbukti melanggar Pasal 10 ayat 2 (a) Anggaran Rumah Tangga KONI dalam bentuk tidak mematuhi hasil Musorprov VI KONI Banten dengan bukti pengajuan keberatan lewat surat bernomor 90/A/KONI-ktSrg/XII/2021 tertanggal 27 Desember 2021 dan surat gugatan terhadap KONI Banten di PTUN Serang sebagaimana register perkara No.06/G/2022/PTUN.Srg tanggal 13 Januari 2022.

Sehingga dirinya diperintahkan agar menerima hasil Musorprov VI KONI Banten dalam bentuk pernyataan tertulis dan mencabut gugatan di PTUN Serang selambat-lambatnya pada Jumat (4/3/2022).

“Lah, ini kan lucu. Saya sedang menggugat, mencari keadilan malah di sanksi,” papar Deni.

Ia mengungkapkan, lagipula yang diprotes KONI Banten periode sebelumnya yang dikomandoi Rumiah Kartoredjo. Soalnya, Tim Penjaringan dan penjaringan (TPP) meloloskan bakal calon ketua Umum KONI Banten periode 2021-2025 yang terbentur dengan aturan tentang mekasnisme dan tata cara penjaringan dan penyaringan serta persyaratan bakal calon pasal 3 kriteria dan persyaratan ayat 2 hurud c ‘Bukan pejabat publik dan atasan pejabat struktural sebagaimana Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku’.

“Saya tidak akan mengubris surat itu. saya akan terus mencari keadilan,” ucapnya.

Sedangkan Kuasa Hukum KONI Kota Serang, Rohadi langsung mengirimkan surat balasan kepada Koswara Purwasasmita, karena surat sebelumnya ditujukan kepada personal (Deni Arisandi-red) dan kepengurusan KONI Banten Edi Ariadi belum dianggap disertai delapan item yang diutarakan. Yang pertama, Koswara perlu memahami apa yang dilakukan Deni Arisandi dalam memberikan kuasa kusus kepadanya bertindak untuk dan atas nama KONI Kota Serang bukan personal.

Kedua, Deni dipilih bukan oleh KONI Banten tetapi cabang olahraga (cabor) yang tergabung dan terdaftar dalam keanggotaan KONI Kota Serang sehingga yang bersangkutan sepenuhnya bertanggung jawab dalam mensukseskan dan melaksanakan visi, misi dan program organisasi yang telah ditetapkan bersama dalam satu periodisasi kepengurusan sebagaimana menjadi unsur kerugian yang dituangkan dalam berkas gugatan KONI Kota Serang di PTUN Serang dengan nomor perkara 06/G/2022/PTUN.Srg.

Ketiga, segenap pengurus maupun cabor yang tergabung di KONI Kota Serang belum bisa mengakui kepengurusan KONI Banten periode 2021-2025 yang telah dilantik KONI Pusat, sehubungan Surat Keputusan Musorprov VI KONI Banten tahun 2021 nomor: 11/Musorprov VI/KONI-BTN/XII/2021 tentang penetapan saudara Edi Ariadi sebagai Ketua Umum KONI Banten masa bhakti 2021-2025 sekaligus bertindak sebagai ketua formatur penyusunan pengurus KONI Banten masa bhakti 2021-2025 karena masih dinilai cacat hukum dan berproses hukum di PTUN Serang.

Keempat, perlu dipahami secara utuh terkait Anggaran Rumah Tangga KONI Pasal 10 ayat 2 huruf (a), dikarenakan apa yang dilakukan Deni Arisandi merupakan tindakan dan upaya dalam kerangka menegakkan Peraturan Organisasi yakni Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Banten Nomor: 35/KONI-BTN/SK-BO/IV/2021 tentang mekanisme dan tata cara penjaringan dan penyaringan serta persyaratan bakal calon Ketua Umum KONI Provinsi Banten masa bakti 2021-2025 tahun 2021. BAB II kriteria dan persyaratan calon atau Ketua Umum KONI Provinsi Banten pasal 3 kriteria dan persyaratan ayat (2) huruf c ‘Bukan Pejabat Publik dan atasan Pejabat Publik Struktural sebagaimana Peraturan Perundang-undangan yang berlaku’.

“Peraturan tersebut merupakan produk hukum KONI Banten sesuai dengan amanat Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Banten di mana saudara sendiri sebagai salah satu penyusunnya. Seharusnya saudara berbangga hati dan mengapresiasi terhadap langkah KONI Kota Serang yang telah berani menegakkan aturan yang saudara susun,” ujarnya.

Kelima, Surat Keputusan Musorprov VI KONI Banten Tahun 2021 Nomor: 11/Musorprov VI/KONI-BTN/XII/2021 tentang penetapan Edi Ariadi sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Banten masa bhakti 2021-2025 sekaligus bertindak sebagai ketua formatur penyusunan pengurus KONI Banten masa bhakti 2021-2025 bukan yang digugat.

Yang diprotes KONI Kota Serang adalah produk Musorprov VI KONI Banten dengan Kepengurusan KONI Banten era Ketua Umum Rumiah Karteredjo yang tidak ada kaitannya dengan pihak lainnya, sehingga tidak ada hak siapapun untuk memberikan sanksi organisasi. 

Berikutnya KONI Kota Serang sebagai Peserta Musorprov VI memiliki hak secara konstitusional organisasi untuk mengajukan keberatan maupun melakukan upaya-upaya lainnya terhadap keputusan tersebut, sepanjang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan organisasi maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keenam, tindakan saudara Koswara menandatangani surat nomor: 49/KONI-BTN/BO/III/2022 dengan mengatasnamakan Sekretaris Umum KONI Banten, secara organisasi tidak memiliki landasan hukum (Legal Standing) untuk menandatanganinya.

Ketujuh, diharapkan dengan hormat tidak lagi melakukan proses-proses yang menghambat ataupun upaya memberangus berjalannya demokrasi di tubuh KONI Banten. “Dan tidak menyampaikan tafsiran atas sesuatu aturan menurut perspektif sendiri yang nantinya berdampak pada disharmonisasi organisasi di dalam tubuh KONI Banten kini dan di masa yang akan datang,” terangnya.

Terakhir, Rohani menambahkan, Koswara dinilai cukup memahami hukum. Karenanya kepada yang bersangkutan berkenan menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan di PTUN Serang, dengan tidak melaksanakan upaya-upaya yang dianggap berpotensi mengabaikan penghormatan pada lembaga peradilan yang memiliki kewenangan untuk memutuskan perbedaan pendapat dan perspektif antaranya dan KONI Kota Serang di dalam mengimplementasikan surat keputusan Ketua Umum KONI Banten nomor: 35/KONI-BTN/SK-BO/IV/2021 tentang mekanisme dan tata cara penjaringan dan penyaringan serta persyaratan bakal calon Ketua Umum KONI Banten 2021-2025 pada 2021 lalu. 

“Intinya surat KONI Banten dinilai cacat hukum. Alasannya, proses gugatan di PTUN Serang masih berjalan. Ikuti saja prosesnya sampai ada ketetapan hukum mengikat,” tegasnya.

Sementara Sekretaris KONI Banten Koswara Purwasasmita membeberkan, surat peringatan tersebut berdasarkan hasil rapat dan ada dua bidang yang mengusulkan untuk memberikannya.

“Saya kan itu atas nama, kop surat juga KONI Banten. Memang hasil rapat ada dua bidang yang menyarankan untuk memberikan sanksi,” tuturnya.

Dirinya menambahkan, surat peringatan sendiri bertujuan agar proses pembinaan olahraga di Banten tidak terhambat, apalagi saat ini KONI Banten ingin fokus untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VI Banten.(muh)

admin

admin

Related Posts

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini
Uncategorized

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

Agustus 31, 2025
Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir
Uncategorized

Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir

Oktober 6, 2024
GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung
Uncategorized

GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung

September 30, 2024
Next Post
Puluhan Warga Dilatih Ciptakan Batik Khas Kabupaten Serang

Puluhan Warga Dilatih Ciptakan Batik Khas Kabupaten Serang

CBS dan Calsic Chapter Tangkab Peduli Banjir Serang

CBS dan Calsic Chapter Tangkab Peduli Banjir Serang

KADIN Kota Serang Bantu Korban Banjir di Kawasan Banten Lama

KADIN Kota Serang Bantu Korban Banjir di Kawasan Banten Lama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Argentina Minta Kartu Merah Messi di Copa America Dicabut

Argentina Minta Kartu Merah Messi di Copa America Dicabut

7 tahun ago
Tarif Tol Bandara Soetta Batal Naik!

Tarif Tol Bandara Soetta Batal Naik!

7 tahun ago
Berikan Pelayanan Untuk Masyarakat, DPMPTSP Kabupaten Serang Lakukan Pelayanan Melalu Mobil Keliling

Berikan Pelayanan Untuk Masyarakat, DPMPTSP Kabupaten Serang Lakukan Pelayanan Melalu Mobil Keliling

3 tahun ago
Bupati Tangerang Ingatkan Para Camat terkait Keamanan Nataru dan Banjir

Bupati Tangerang Ingatkan Para Camat terkait Keamanan Nataru dan Banjir

5 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Trending

News

Komitmen Kelola Penyakit Kronis, Klinik Ambon Era Medika Cikande Rutin Gelar Kegiatan Prolanis Setiap Senin

by admin
Mei 24, 2026
0

Klinik Ambon Era Medika terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi para penyandang penyakit...

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

Mei 22, 2026
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In