• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Uncategorized

KONI Banten Digugat ke PTUN Serang

Pasca Musorpov VI

admin by admin
Januari 14, 2022
in Uncategorized
0
KONI Banten Digugat ke PTUN Serang
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Pasca pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Banten VI yang berlangsung Desember 2021 lalu, KONI Kota Serang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Aduan ditujukan kepada KONI Banten.

Dakwaan dialamatkan karena KONI Banten dianggap telah meloloskan kandidat yang dinilai tidak memenuhi persyaratan Musorprov VI yakni yakni Edi Ariadi.

“Alhamdulillah kita tadi tim kuasa hukum KONI Kota Serang sudah melayangkan dan mendaftarkan gugatan kepada KONI Banten dan didaftarkan di PTUN dengan Nomor 6/G/2022/PTUN-SRG pada 13 Januari 2022,” papar Kuasa Hukum KONI Kota Serang, Rohadi, Kamis (13/1/2022).

Ia mengatakan, hal ini terkait persyaratan-persyaratan aturan main yang dibuat oleh KONI Banten tentang ada surat keputusan Ketua Umum KONI Banten No 35 tahun 2021 bulan empat. Di mana adalah regulasi atau payung hukum untuk dilaksanakannya Musorprov VI KONI Banten. Ketentuan mainnya antara lain dalam pasal 3 tentang kriteria dan persyaratan calon ketua umum KONI Banten. Di pasal tiga ayat dua poin c bunyinya adalah bukan pejabat publik dan atasan pejabat struktural sebagaimana perundang undangan yang berlaku. 

Kemudian lanjutnya, hasil dari pada Musorprov KONI Banten itu telah meloloskan kandidat yang sebetulnya menurut kriteria tersebut bertentangan. “Dia (pak Edi) yang merupakan Ketua Partai Politik (Parpol) NasDem Banten. Jadi, tidak memenuhi persyaratan karena ketua partai sendiri itu dikatakan pejabat publik. Darimana aturannya pejabat publik itu, aturan mainnya panitia ini lupa bahwa kita ada namanya Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di pasal satu ayat satu ada namanya badan publik,” ujarnya.

Kemudian di pasal satu ayat delapan dijelaskan kalau partainya sendiri dianggap badan publik maka di pasal satu ayat delapannya di undang-undang yang sama dikatakan definisi pejabat publik adalah mereka yang ditunjuk untuk menduduki posisi jabatan di badan publik.

KONI Kota Serang pun melihat bahwa Tim penjaringan dan Penyaringan (TPP) sendiri sudah menjalankan tugas melebihi kewenangan yang diberikan. “Contohnya begini bunyi di surat keputusan Ketua Umum KONI Banten di pasal tiga ayat dua huruf c bukan pejabat publik dan atasan pejabat struktural. Sementara TPP membuat brosur di sini di poin tiga brosurnya persyaratan calon bukan pejabat publik dan atau pejabat struktural. Jadi kata atasannya dihilangkan itu sudah merubah makna,” jabarnya.

Peserta Musorprov juga sempat menanyakan di forum musorprov apa definisi pejabat struktural atasan pejabat publik tapi tidak ada dari KONI maupun dari panitia maupun TPP yang menjelaskannya. “Berarti sudah terjadi pembiaran bahwa musorprov akhirnya menjadi liar tidak sesuai dengan tujuan diadakan Musorprov yang bersandar pada peraturan no 35,” ucapnya.

Dirinya menerangkan, tim hukum KONI Kota Serang sudah melakukan upaya administratif karena untuk melakukan gugatan PTUN tersebut perlu melakukan namanya upaya administrasi. “Sudah melayangkan surat keberatan kepada TPP yang intinya minta agar hasil musorprov dibatalkan dan musorprov diulang,” jelasnya.

Rohadi juga meminta kepada KONI pusat agar menunda pemberiaan SK kepengurusan KONI Banten 2021-2025 sampai ada putusan yang inkrah.

Ketua KONI Kota Serang, Deni Arisandi menjelaskan, pengajuan tersebut dilaksanakan untuk menunjukkan bahwa Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional no 3 tahun 2005 ya pasal 40 itu memang benar adanya bahwa ketua KONI tidak boleh dijabat oleh seorang pejabat publik.

Demisioner Ketua Bidang Hukum dan Organisasi KONI Banten Koswara Purwasasmita menjabarkan, hingga sekarang pihaknya belum mengetahui adanya gugatan yang dilayangkan oleh KONI Kota Serang.

“TPP kan sudah habis, saya sendiri kan sekarang belum tahu kan masuk atau tidak (Kepengurusan KONI Banten yang baru). Yang lama sudah demisioner, jadi belum bisa komentar ini,” ungkapnya.

Maka dari itu, pria yang juga pada Musorprov KONI Banten menjabat sebagai Ketua Tim TPP ini belum bisa berkomentar banyak, karena dirinya belum menerima surat gugatan tersebut.

“Jadi saya belum bisa berbicara banyak ini, saya perlu melihat dulu materi gugatannya seperti apa. Perlu tahu pokok masalanya apa,” pungkasnya.(muh)

admin

admin

Related Posts

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini
Uncategorized

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

Agustus 31, 2025
Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir
Uncategorized

Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir

Oktober 6, 2024
GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung
Uncategorized

GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung

September 30, 2024
Next Post
Pemkab Serang Siapkan Teknis Pelaksanaan Vaksin Anak

Pemkab Serang Siapkan Teknis Pelaksanaan Vaksin Anak

Wakil Bupati Serang Minta Pramuka Edukasi Masyarakat

Wakil Bupati Serang Minta Pramuka Edukasi Masyarakat

BIN Banten Berikan Vaksinasi Untuk Masyarakat dan Anak di Lima Titik Sekolah Kabupaten Serang

BIN Banten Berikan Vaksinasi Untuk Masyarakat dan Anak di Lima Titik Sekolah Kabupaten Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Fasilitasi Masyarakat, Dinas Dukcapil Buka Layanan Weekend

Fasilitasi Masyarakat, Dinas Dukcapil Buka Layanan Weekend

6 tahun ago
Bupati Serang Gelorakan ‘UMKM Bisa’

Bupati Serang Gelorakan ‘UMKM Bisa’

5 tahun ago
Ini Jadwal Terbaru Pilkades Serentak 2021 Kabupaten Serang

Ini Jadwal Terbaru Pilkades Serentak 2021 Kabupaten Serang

5 tahun ago
Saber Pungli Penting untuk Jaga Kualitas Pelayanan Publik di Tangsel

Saber Pungli Penting untuk Jaga Kualitas Pelayanan Publik di Tangsel

7 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Trending

News

Komitmen Kelola Penyakit Kronis, Klinik Ambon Era Medika Cikande Rutin Gelar Kegiatan Prolanis Setiap Senin

by admin
Mei 24, 2026
0

Klinik Ambon Era Medika terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi para penyandang penyakit...

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

Mei 22, 2026
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In