SERANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilihan Kepala Daerah 2020. Berdasarkan hasil penelitian tersebut diketahui Kabupaten Serang menempati urutan ke-13 atau wilayah yang memiliki kerawanan tertinggi di Pulau Jawa untuk tingkat kabupaten/kota.
Penilaian Bawaslu berdasarkan empat dimensi, yaitu pertama, dimensi konteksi sosial dan politik dengan subdimensi keamanan lingkungan, otoritas penyelenggara pemilu, otoritas penyelenggara negara, dan relasi kuasa di tingkat lokal. Kedua, dimensi pemilu yang bebas dan adil dengan subdimensi hak pilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi keberatan pemilu, dan pengawasan pemilu.
Selanjutnya, dimensi kontestasi dengan subdimensi hak politik, proses pencalonan, dan kampanye calon, dan terakhir dimensi partisipasi dengan subdimensi partisipasi pemilih, partisipasi partai politik, dan partisipasi publik.
“Berdasarkan hasil penelitian Bawaslu, rata-rata penyelenggaraan pilkada di kabupaten/kota berada dalam kategori rawan sedang dan penyelenggaraan pilkada provinsi masuk dalam kategori rawan tinggi. Oleh karena itu dibutuhkan pencegahan pelanggaran dan pengawasan penyelenggaraan pilkada secara maksimal yang melibatkan semua pemangku kepentingan,” ungkap Ketua Bawaslu RI Abhan, melalui siaran tertulisnya, Selasa (25/2/2020).
Ia menjelaskan, pada pemetaan potensi kerawanan pilkada kabupaten/kota, Kabupaten Manokwari, Papua Barat adalah daerah dengan skor dan level tertinggi kerawanan pilkada dengan skor 80,89. Kabupaten lain dengan skor kerawanan tertinggi adalah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (80,89) dan Kota Makassar, Sulawesi Selatan (78,01). Sementara untuk Kabupaten Serang yang berada di urutan ke-13 secara nasional memiliki poin 66,04.
“Dimensi-dimensi kerawanan pada tingkat kabupaten/kota memiliki skor rata-rata 51,65 yang masuk dalam kategori rawan sedang. Artinya, kerawanan pilkada di tingkat kabupaten/kota berada pada level empat yang berarti lebih dari setengah indikator kerawanan berpotensi terjadi,” ungkapnya.
Terkait kondisi itu, Bawaslu RI menyampaikan beberapa rekomendasi baik kepada penyelenggara pemilu, pihak keamanan, pemerintah hingga organisasi masyarakat.
“Dibutuhkan pencegahan pelanggaran dan pengawasan penyelenggaraan pilkada secara maksimal yang melibatkan semua pemangku kepentingan,” tegasnya.(net)













