SERANG – Pasca libur Lebaran 2019, delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Serang tak hadir tanpa keterangan.
Kepastian didapat, usai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan sidak ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kantor camat, dan puskesmas.
Kepala Bidang Pengembangan Karir (Bangrir) pada BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman membenarkan hal tersebut. Kata dia, dari 10.001 pegawai yang dilaporkan ke aplikasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi secara online, 9.971 dinyatakan masuk. Lalu ada delapan orang yang dinyatakan tanpa keterangan, dua izin, dan sembilan sakit.
“Ya, ada delapan yang mangkir. ASN yang diketahui tidak hadir pasca libur Idul Fitri tanpa keterangan akan terkena sanksi sesuai surat edaran Bupati Serang,” tegasnya.
Sekedar informasi, ASN yang melanggar, dipastikan akan terkena sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bukan hanya itu, langsung diberikan sanksi berupa pengurangan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) sebesar 50 persen.
“ASN sudah jelas aturannya, tidak ada cuti tambahan, pelayanan kepada masyarakat harus langsung berjalan, tidak ada jeda libur lagi. Kami harus siap kembali melayani masyarakat dengan baik,” kata Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.(muh)











