TANGERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang mengadakan operasi penertiban dan penindakan terhadap pengemudi angkutan berang serta penumpang pada Kamis (17/6/2021). Kegiatan berlangsung di depan Kantor TMD Lippo Karawaci, Kecamatan Kelapa Dua.
Pantauan di lapangan, sebanyak 25 jenis kendaraan terjaring. Kendaraan yang di proses petugas tersebut, diantaranya telah habis masa uji berlaku trayek, muatan barang yang berlebih, jam operasional kendaraan bermuatan tambang dan administrasi kelengkapan STNK serta SIM.
Untuk permasalahan kelengkapan administrasi pengemudi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sudah menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.
Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, penertiban ini bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu dan Tanah).
“Hari ini Dishub Kabupaten Tangerang melaksanakan operasi penertiban dan penindakan terhadap pengemudi angkutan barang dan angkutan penumpang. Itu juga untuk menindaklanjuti Perbub Nomor 47 Tahun 2018,” ucapnya.
Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas pada Bidang Lalu Lintas di Dishub Kabupaten Tangerang, Benny Purwana menjelaskan, dalam operasi tersebut pihaknya telah bekerjasama dengan Polri dan TNI guna meningkatkan sinegritas dalam menegakan pelanggaran.
Lalu, apa yang dilakukan sekarang akan terus berlanjut ke depan kususnya di tahun 2021. Sebelumnya, Dishub Kabupaten Tangerang pun telah menertibkan kendaraan bermuatan barang dan penumpang selama tiga hari di wilayah Kecamatan Legok.
“Ada beberapa jenis pelanggaran yang kami tindak, mulai dari kendaraan yang melebihi muatan, kendaraan yang melanggar batas jam operasional, serta kendaraan yang masa Uji KEUR dan trayeknya habis,” lanjutnya.
Hari ini, tercatat ada 25 jenis pelanggaran, mulai dari masa trayeknya habis, perihal kelebihan muatan barang dan masalah jam operasional angkutan tambang. “Untuk angkutan tambang karena pengemudi dapat menunjukkan surat surat, maka kita putar balik arah kendaraannya,” pungkasnya.(net/muh)













