SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim berkomitmen penuh dalam upaya penertiban aset-aset daerah atau barang milik daerah yang belum terkelola secara administratif.
Hal ini dibuktikan dengan dibentuknya kerjasama antara Pemprov Banten, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, Perbankan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka optimalisasi pendapatan dan penertiban barang milik daerah se-Provinsi Banten.
“Ini memang komitmen kita bahwa aset-aset yang belum disertifikasi dan aset-aset itu punya potensi untuk meningkatkan pendapatan. Maka harus ditertibkan secara administrasi,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim, di Pendopo Gubernur, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin, (13/5/2019).
Ia mengatakan, kerja sama ini juga dilakukan atas arahan KPK terkait upaya optimalisasi pendapatan melalui penertiban aset-aset milik daerah.
Jangan sampai aset milik pemerintah daerah dimiliki pihak lain yang pada akhirnya pemerintah harus membeli aset tersebut,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata mengatakan, penertiban aset daerah berupa tanah memang menjadi fokus KPK karena banyak tanah daerah yang hilang dan diklaim pihak lain.
“Makanya kita dorong agar aset-aset yang belum bersertifkat ini bisa ditertibkan,” pungkasnya.(Yoman)













