SERANG – Ketua dan Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang pada Selasa (18/8/2020).
Rombongan para legislator itu diterima oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik) Kabupaten Serang Anas Dwi Satya Prasada di Aula KH. Syam’un.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Rispanel Arya mengatakan, tujuan kunker untuk berdiskusi sejauh mana kewenangan Pemkab Serang terkait perizinan pembangunan menara telekomunikasi.
“Sampai mana Pemkab Serang mempunyai kewenangannya,” ujar Arya.
Sebab, kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, DPRD Kabupaten Tangerang khususnya Komisi IV banyak mendapatkan pengaduan dari warga. Mengingat di Kabupaten Tangerang banyaknya keberadaan menara atau tower telekomunikasi yang dikeluhkan masyarakat, dikhawatirkan akan terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Ini karena banyaknya aduan dari masyarakat ke DPRD Kabupaten Tangerang atas keberadaan menara atau tower telekomunikasi,” terangnya.
Sementara Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasada menerangkan, untuk perizinan baik menara telekomunikasi, tower, maupun frekuensi berada di Pemerintah Pusat yakni Kementerian Kominfo.
“Sehingga Pemkab Serang hanya mempunyai kewenangan di Izin Mendirikan Bangunan (IMB) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” jelasnya.
Lebih jelasnya, kata Anas, perizinan tower telekomunikasi berada di kementerian Kominfo. Sedangkan untuk tingkat daerah atau provinsi ada Balai Monitoring tepatnya berada di wilayah Serang Timur.
“Balai Monitoirng itu untuk meminta izin pengadaan tower, termasuk frekuensi radio dan HT juga,” pungkasnya.(muh)













