• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Disnaker Kabupaten Tangerang Buka Posko Pengaduan THR Secara Online

admin by admin
April 24, 2022
in Uncategorized
0
Disnaker Kabupaten Tangerang Buka Posko Pengaduan THR Secara Online
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang telah membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2022. Ini secara daring maupun tatap muka.

“Untuk pelaporan dan konsultasi secara online, pekerja dapat mengadukan melalui portal https://bit.ly/PoskoTHR2022 atau bisa melalui portal Kemnaker RI di https://Poskothr.kemnaker.go.id,” papar Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono.

Tetapi, kata dia, bisa juga langsung ke kantor di Gedung Disnaker Kabupaten Tangerang, Jalan Raya Kresek, Parahu, Kecamatan Sukamulya setelah penjadwalan. “Mulai 18 April sampai dengan 14 Mei 2022, setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB,” ujarnya.

Ia mengatakan, posko yang sudah dibuka sejak 18 April 2022 lalu, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022 terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2022 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“Dengan adanya posko pengaduan THR tersebut, untuk menampung aspirasi pekerja atau pun perusahaan dalam melayani konsultasi, informasi serta pengaduan terkait teknis pembayaran tunjangan kepada pekerja,” jelasnya.

Selain itu, dalam skema pembayaran THR oleh perusahaan harus dilakukan secara penuh tanpa pengecualian. Ini seiring dengan tren pemulihan industri dari dampak pandemi virus corona atau Covid-19 dua tahun terakhir. THR juga wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR tahun sekarang tidak ada relaksasi, harus dibayar penuh karena pertumbuhan ekonomi mulai bergerak positif. Untuk besaran THR tahun 2022 dilihat dari masa kerjanya,” tuturnya.

Meski begitu, jika perusahaan tidak dapat diajak berkomunikasi, pihaknya akan melaporkan ke Disnaker Provinsi Banten yang mempunyai fungsi pengawasan. Disnaker Banten yang akan menindaklanjuti laporan yang ada.

Kabid Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Pada Disnaker Kabupaten Tangerang, Sapta Laelani menambahkan, bagi pekerja yang mengalami permasalahan dalam pencairan THR, pihaknya akan siap melakukan mediasi kepada pemberi kerja ataupun perusahaan.(net/muh)

admin

admin

Related Posts

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini
Uncategorized

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

Agustus 31, 2025
Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir
Uncategorized

Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir

Oktober 6, 2024
GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung
Uncategorized

GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung

September 30, 2024
Next Post
Rakor Forkopimda, Bupati Serang Minta Pengamanan Lebaran Harus Ekstra

Jalur Wisata Pantai Kabupaten Serang Diberlakukan Ganjil Genap 

KONI Kota Serang Bidik Juara Umum Porprov VI Banten

KONI Kota Serang Bidik Juara Umum Porprov VI Banten

Pemkab Serang Siapkan Gerai Vaksin di Posko Mudik Lebaran 2022

Pemkab Serang Siapkan Gerai Vaksin di Posko Mudik Lebaran 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Status Gunung Anak Krakatau Turun, Pemkab Serang Mengucap Alhamdulillah

Status Gunung Anak Krakatau Turun, Pemkab Serang Mengucap Alhamdulillah

7 tahun ago
BKPSDM Pastikan Tak Ada ASN Kabupaten Serang Bolos Kerja

BKPSDM Pastikan Tak Ada ASN Kabupaten Serang Bolos Kerja

5 tahun ago
Kabiddokkes Polda Banten Hadiri Musyawarah Kerja PMI Provinsi Banten

Kabiddokkes Polda Banten Hadiri Musyawarah Kerja PMI Provinsi Banten

5 tahun ago
Tim Futsal Kabupaten Serang Melaju ke babak Semifinal Porwaban 2019

Tim Futsal Kabupaten Serang Melaju ke babak Semifinal Porwaban 2019

6 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

‎Kombinasikan Metode Montessori dan Olahraga, Brilliant Montessori Sport Preschool Resmi Hadir di Kota Serang

Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

Agus Waluyo Minta Bupati Serang Buka Ruang Dialog Soal JPT

Di Ikuti Ratusan Pesilat, TOT Dan UKT PPS SMI Tingkat Nasional 2025 Resmi di Gelar Oleh SMI KOMDA Banten.

Rahmad Sukendar Pasang Badan Bela Kepala BNN: Isu Shandy Aulia Disebut Fitnah Murahan

FAMS Kritik Tajam BKPSDM Kabupaten Serang Soal Transparansi Seleksi JPT

Trending

​Wujudkan Indonesia Emas 2045, Pemkab Serang Perkuat Program Orang Tua Asuh Cegah Stunting
News

​Wujudkan Indonesia Emas 2045, Pemkab Serang Perkuat Program Orang Tua Asuh Cegah Stunting

by admin
April 16, 2026
0

​Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) terus memacu upaya penurunan...

High Level Meeting TP2DD, Bupati Serang Tegaskan Hindari Kebocoran Pendapatan

High Level Meeting TP2DD, Bupati Serang Tegaskan Hindari Kebocoran Pendapatan

April 15, 2026
Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2026

Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2026

April 14, 2026
‎Kombinasikan Metode Montessori dan Olahraga, Brilliant Montessori Sport Preschool Resmi Hadir di Kota Serang

‎Kombinasikan Metode Montessori dan Olahraga, Brilliant Montessori Sport Preschool Resmi Hadir di Kota Serang

April 6, 2026
Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

Januari 29, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In