Di tahun 2021, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang pimpnan H. Abdullah, S.Sos, M.Si dan Sekretarisnya Drs. Jajang Kusmara M.Pd memiliki misi khusus.
Di mana berusaha mendekatkan pelayanan Adminsitrasi Kependudukan (Adminduk) serta proses yang cepat agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang optimal.
Bahkan dalam rangka mendekatkan pelayanan Adminduk kepada warga, Disdukcapil Kabupaten Serang telah membentuk 17 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ditempatkan di kecamatan. UPT ini, berfungsi sebagai kepanjangtanganan dari Disdukcapil.
Abdullah menyampaikan, masyarakat yang ingin mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan pelayanan Adminduk lainnya kini tidak usah jauh-jauh mendatangi kantor Disdukcapil. Tapi, cukup mendatangi kantor UPT terdekat.
“Itu tadi, dalam rangka kita mendekatkan pelayanan kepada warga,” paparnya.
Kehadiran UPT Dukcapil tentu dapat meringankan beban masyarakat yang ingin mengurus Adminduk. Mengingat wilayah Kabupaten Serang yang cukup luas.
“Ini mengurangi atau meringankan warga juga. Yang biasanya mengurus Adminduk ke dinas yang jaraknya jauh, sekarang cukup ke kecamatan,” ucapnya.
Apalagi lanjutnya, Bupati Serang Hj. Ratu Tatu Chasanah, SE, M.Ak dan Wakil Bupati Serang Drs. H. Pandji Tirtayasa, M.Si, mau UPT Dukcapil tersedia di semua kecamatan.
“Makanya kami berharap ke depan, semua kecamatan yaitu 29 kecamatan harus ada UPT-nya,” tuturnya.
Niatan tersebut, akan dituangkan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang.
Dalam Raperda itu, kata dia, ada beberapa hal yang mendasar. Menyesuaikan regulasi yang baru dari Pemerintah Pusat dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Pembentukan UPT di semua kecamatan ini nanti tertuang di Perda itu,” tegasnya.(adv)













