• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Dewan Pinta Panitia Pilkades Kaji Ulang Persyaratan Pencalonan

admin by admin
April 28, 2021
in Uncategorized
0
Dewan Pinta Panitia Pilkades Kaji Ulang Persyaratan Pencalonan
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Jelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021, DPRD Kabupaten Serang meminta panitia untuk mengkaji ulang salah satu persyaratan pencalonan. Yaitu tentang ijazah calon yang ingin mendaftar.

 

Disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Tb Baenurzaman, saat rapat Panitia Khusus (Pansus) Raperda Desa dirinya disambangi beberapa calon kepala desa di daerah Mancak dan Ciomas.

 

Di mana mereka mengeluhkan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) selaku panitia mewajibkan para calon untuk bisa menyerahkan bukti ijazah minimal SLTP untuk bisa mencalonkan diri pada 25 April.

 

“Ada dua orang yang curhat ke saya. Nah, kebetulan mereka itu ijazah kejar paket B nya belum keluar. Baru di Juni nanti dan sekarang hanya memegang Kartu Tanda Kelulusan. Tapi tidak diperbolehkan nyalon. Padahal, sesuai pasal 18 ayat 2 Permendikbud Nomor 3 tahun 2017, berdasarkan ketentuan tersebut, ijazah ditandatangani oleh satuan pendidikan yang bersangkutan, demikian pula halnya dengan surat keterangan lulus,” paparnya.

 

Terkait hal ini, pria yang kerap disapa Beben ini ingin DPMD mengkaji ulang persyaratan itu. Karena surat tanda kelulusan memiliki dasar hukum yang kuat. Seharusnya bisa dipergunakan untuk pencalonan.

 

“Memang, Perbup yang mengatur calon kepala desa harus menunjukkan ijazah minimal SMP ada. Tapi, bila ada aturan lebih tinggi yakni Permendikbud, otomatis harus mengikuti yang lebih tinggi. Jadi harus dipilih mau menggunakan peraturan yang mana,” ujarnya.

 

Jangan sampai lanjutnya, membodohi masyarakat. “Dan nanti yang repot Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sendiri. Didemo masyarakat,” tuturnya.

 

Sementara Kepala DPMD Kabupaten Serang, Rudi Suhartanto menegaskan, aturannya memang sudah demikian. Calon kepala desa itu ijazah pendidikannya paling rendah SMP sederajat yang dibuktikan dengan ijazah.

 

“Kalau alat bukti ya ijazah baru diterima. Bila surat keterangan belum ada ijazahnya dong. Kalau gitu itu masalahnya. Meski kata yang bersangkutan ada Permendikbud, kan itu katanya,” bebernya.

 

Dia melanjutkan, harus dilihat dari surat dinas pendidikannya. “Di situnya tidak tertulis pengganti ijazah gitu. Kalau dari dinasnya bahwa ini adalah sebagai pengganti ijazah boleh saya terima. Bila bukan sebagai pengganti ijazah, saya tidak bisa,” jabarnya.

 

Apalagi di Perda berbunyi minimal SLTP yang dibuktikan dengan ijazah. “Bila tak ada ijazahnya, belum sah belum lulusan SMP,” pungkasnya.(muh)

admin

admin

Related Posts

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini
Uncategorized

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

Agustus 31, 2025
Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir
Uncategorized

Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir

Oktober 6, 2024
GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung
Uncategorized

GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung

September 30, 2024
Next Post
Kompetisi Banten Sport Climbing Championship Ditunda

Kualitas Atlet Makin Oke, Panjat Tebing Banten Pede Hadapi PON XX Papua

Drawing Piala Pramusim IFel Liga 2, Ini Lawan-lawan Perserang

Drawing Piala Pramusim IFel Liga 2, Ini Lawan-lawan Perserang

Disiplin ASN Meningkat, Pengisian Jabatan Sesuai Komptensi

Disiplin ASN Meningkat, Pengisian Jabatan Sesuai Komptensi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Eks Juru Taktik Persib Bandung Jadi Pelatih Perserang

Perserang Tak Lagi Pakai Jasa Jaya Hartono

6 tahun ago
Bupati dan ASN Pemkab Serang Bangun Rumah Wulan LIDA

Bupati dan ASN Pemkab Serang Bangun Rumah Wulan LIDA

5 tahun ago
Ikuti Penjaringan Demokrat, Benyamin Komitmen Perkuat SDM

Ikuti Penjaringan Demokrat, Benyamin Komitmen Perkuat SDM

6 tahun ago
Pengurus Baru Lebak ke KONI Banten, Ini Tujuannya

Pengurus Baru Lebak ke KONI Banten, Ini Tujuannya

7 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Trending

News

Komitmen Kelola Penyakit Kronis, Klinik Ambon Era Medika Cikande Rutin Gelar Kegiatan Prolanis Setiap Senin

by admin
Mei 24, 2026
0

Klinik Ambon Era Medika terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi para penyandang penyakit...

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

Mei 22, 2026
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In