SERANG – Calon Wakil Bupati Serang Eki Baihaki penuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang di sentra Gakkumdu setempat pada Rabu (21/10/2020).
Ini terkait laporan dugaan melibatkan anak-anak dalam kegiatan Kampanye di wilayah Kecamatan Jawilan, beberapa waktu yang lalu.
Pantauan di lapangan, Eki datang pukul 13.20 dan pada 13.30 langsung menyampaikan klarifikasi selama kurang lebih satu jam.
“Jadi intinya kita sudah menyampaikan klarifikasi ke Bawaslu Kabupaten Serang tentang dugaan kampanye melibatkan anak-anak,” papar Eki kepada awak media.
“Yang sebenarnya terjadi, kami sudah melakukan himbauan sebelum kampanye dimulai. Karena disitu di daerah pemukiman, daerah pendudukan yang mayoritas pasti ibu-ibu sehingga punya anak lah dan kita paham. Makanya, mereka kita minta untuk menyimpan anak-anaknya dulu di rumah, di jaga sama orang rumah baru ikut kampanye. Jadi engak benar kalau melibatkan anak-anak,” jelasnya.
Kuasa Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nasrul Ulum-Eki Baihaki yakni Ferry Renaldy menerangkan, kliennya tidak melakukan pelanggaran. Pasalnya, saat acara diawasi oleh Panwas dan pihak kepolisian. Apabila terdapat pelanggaran, maka kegiatan tersebut tidak akan terlaksana dan pasti dibubarkan oleh pihak yang berwenang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi mengungkapkan, dirinya belum bisa menyampaikan hasilnya seperti apa lantaran masih ada proses atau ada mekanisme yang harus ditempuh.
“Terkait dengan proses yang kita tindaklanjuti hari ini, meminta informasi terkait laporan yang ada. Informasinya sudah kita terima dari pelapor dan terlapor tapi hasilnya belum bisa diumumkan,” jelasnya.
Tapi tenang saja, kata Yadi ada jangka waktu. “Pokoknya untuk massa atau waktu penanganan pelanggaran tiga plus dua. Mudah-mudahan sudah bisa selesai tiga hari,” inginnya.
Terkait apakah boleh anak-anak ikut kampanye, dirinya membeberkan, kalau di Undang-Undang 10 memang tidak disebutkan. Namun, di PKPU nya ada. “Hanya saja, pembuktiannya nanti yang bersangkutan paslon ini melibatkan secara aktif atau pasif gitu, itu saja mungkin. Nanti ketika misalkan aktif, ada hal yang dilakukan oleh Bawaslu. Sedangkan pasif, ya mungkin ketidaksengajaan tiba-tiba ada gitu anak kecil. Nanti jadi bahan pertimbangan,” tutupnya.(muh)















