SERANG – Kisruh sengketa lahan SMPN 1 Mancak, Kabupaten Serang memasuki babak baru. Baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Aris Rusman bin Jainul yang mengaku sebagai ahli waris yang memiliki lahan tersebut, sama-sama membuat laporan ke pihak kepolisian.
Pemkab membuat pengaduan ke Polda Banten karena kesal kepada sodara Aris, yang melakukan aksi penyegelan sekolah untuk keempat kalinya. Yang terbaru pada 14 Oktober 2019 lalu. Sedangkan Aris di Polres Cilegon yang mengklaim ada penyerobotan lahan.
Namun, selama proses hukum berjalan, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah meminta baik Pemkab maupun Aris untuk tidak mengganggu proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah dan para guru.
“Biarkan proses hukum berjalan, anak-anak tetap belajar. Jangan dipindahkan atau digembok lagi. Saya minta kepada pak Aris. Jangan sampai anak-anak yang jadi korban. Kasihan mereka mau ujian,” tutur Tatu.
Bila dipindahkan, tentu akan sangat menggangu. “Waktu 14 Oktober lalu sampai ngungsi kan ke Gedung PGRI Kecamatan Mancak,” terangnya.(muh)











