• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Uncategorized

BNNP Banten Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Ganja dari Aceh

admin by admin
Februari 21, 2020
in Uncategorized
0
BNNP Banten Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Ganja dari Aceh
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menggagalkan penyelundupan 50 kg ganja. Diduga sindikat ganja ini dikendalikan narapidana dari dalam lembaga permasyarakatan (lapas).

Dalam kasus itu ada dua pria berinisial MM (38) dan BW (23) diamankan. Mereka diduga berperan sebagai kurir barang haram tersebut.

“Jadi dua orang kurir ini mengabil barang atas perintah di lapas, sekarang sedang kita kembangkan,” kata Ka BNNP Banten Brigjen Tantan Sulistiana, di kantor BNN Banten di Jl. Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Banten, Jumat (21/2/2020).

Ia menuturkan, kedua kurir diringkus di wilayah Tangerang. Penangkapan dilakukan pada Selasa (18/2/2020).

“Ditangkap saat mengambil ganja di kantor agen bus Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang,” ujarnya.

Dia menduga puluhan kg ganja itu berasal dari Aceh dan diselundupkan lewat jalur darat. Kedua kurir tersebut dikendalikan oleh narapidana kasus narkotika di lapas Banten, yakni MF (36) dan ND (29).

“BNN melakukakan penyelidikan terhadap dua warga binaan ini,” jelasnya.

Ganja tersebut disembunyikan dalam empat paket keranjang besar buah asem Jawa. Rencananya barang haram tersebut dipasarkan di Banten dan Jakarta.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2); juncto Pasal 111 ayat (2); juncto Pasal 132 ayat (1) UU tentang Narkotika.(dtc)

admin

admin

Related Posts

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini
Uncategorized

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

Agustus 31, 2025
Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir
Uncategorized

Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir

Oktober 6, 2024
GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung
Uncategorized

GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung

September 30, 2024
Next Post
Warga Cilegon Digegerkan Temukan Ular Sanca Sepanjang 6 Meter

Warga Cilegon Digegerkan Temukan Ular Sanca Sepanjang 6 Meter

Waduh! Masih Ada Jalan di Kota Serang yang Belum Tersentuh Pembangunan

Waduh! Masih Ada Jalan di Kota Serang yang Belum Tersentuh Pembangunan

Resmi Nyalon di Pandeglang, Vokalis Jamrud Usung 5 Program

Syarat Dukungan Vokalis Jamrud Tak Penuhi Ambang Batas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Serang Jaya Kembali Bungkam Persitangsel Persitangsel Kembali Kalah

Serang Jaya Kembali Bungkam Persitangsel Persitangsel Kembali Kalah

7 tahun ago
Terancam Gagal Panen, Ini Harapan Dewan Kepada Pemkot Serang

Terancam Gagal Panen, Ini Harapan Dewan Kepada Pemkot Serang

8 tahun ago
Taekwondo Jadi Arena Panas Penjaringan Atlet di Porkot IV Kota Serang 2025

Taekwondo Jadi Arena Panas Penjaringan Atlet di Porkot IV Kota Serang 2025

8 bulan ago
Bingung Daftar PPDB Online, Calon Wali Murid  Datangi Dindikbud Kota Serang

Warga Kota Serang Diminta Selesaikan Pendidikan Setara SD

6 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Trending

News

Komitmen Kelola Penyakit Kronis, Klinik Ambon Era Medika Cikande Rutin Gelar Kegiatan Prolanis Setiap Senin

by admin
Mei 24, 2026
0

Klinik Ambon Era Medika terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi para penyandang penyakit...

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

Mei 22, 2026
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In