• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

BNN Provinsi Banten Bekuk Dua Kurir Shabu

admin by admin
Juli 24, 2018
in Hukum Kriminal
0
BNN Provinsi Banten Bekuk Dua Kurir Shabu
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG | GO.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten berhasil mengungkap sindikat narkotika jenis Shabu jaringan Pontianak-Banten pengiriman barang haram tersebut melalui via jasa pengiriman barang yang di kendalikan dari lapas Tangerang Baru.

Dari hasil penyelidikan petugas BNN Banten mengamankan dua kurir sabu dengan inisial YMP dan SDT alias Adul di Griya Sarana BSD, Rt/Rw 02/05 pagedangan Kabupaten Tangerang pada Rabu, 11 Juli 2018 pukul 11:30 WIB.

Kepala BNN Provinsi Banten, Kombes Pol Muhamad Nurochman mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat Bidang Brantas BNN Banten menerima informasi bahwa ada paket kiriman yang mencurigakan dari Pontianak melalui salah satu jasa pengiriman barang.

“Setelah tim berkoordinasi dengan pihak pengiriman barang, pada Rabu (11/7/2018) kita amankan kedua tersangka,” ujar Nurochman di Kantor BNN Provinsi Banten, Selasa (24/7/2018).

Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya menemukan 2 paket sabu yang disimpan di saku celana panjang dari dalam paket tersebut dengan berat kurang lebih 200 gram.

“Tersangka mengaku mendapat perintah dari AA alias JUL yang merupakan Napi di Lapas Tangerang Baru,” katanya.

Dikatakan Nurochman, menurut keterangan sementara, AA alias JUL pernah melakukan hal yang sama sebanyak dua kali ke alamat yang sama dengan upah yang diberikan kepada kedua kurir tersebut sebesar Rp6 juta dengan berat kurang lebih 200 gram.

“Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) kardus berwarna coklat berisikan 2 paket Shabu dengan berat kurang lebih 200 gram, 1 (satu) unit timbangan, 2 (dua) Handphone dan resi penerimaan barang, Akibat perbuatannya tersangka kita kenakan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dan 132 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Aden)

admin

admin

Related Posts

Tiga Pelaku Komplotan  Pencuri Uang Di Ringkus Reskrim Polsek Cikande dan Resmob Polres Serang
Hukum Kriminal

Tiga Pelaku Komplotan Pencuri Uang Di Ringkus Reskrim Polsek Cikande dan Resmob Polres Serang

September 26, 2025
Div Propam Polri Sudah Tetapkan Tujuh Anggota Brimob
Hukum Kriminal

Div Propam Polri Sudah Tetapkan Tujuh Anggota Brimob

Agustus 29, 2025
Polda Banten Gelar Press Conference Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2
Ekonomi Bisnis

Polda Banten Gelar Press Conference Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2

Mei 7, 2024
Next Post
PSSI Provinsi Banten Targetkan Tim Sepak Bola Banten Masuk PON 2020

PSSI Provinsi Banten Targetkan Tim Sepak Bola Banten Masuk PON 2020

Pemkab Serang Akan Raih Piala Paritrana Terbaik Nasional

Pemkab Serang Akan Raih Piala Paritrana Terbaik Nasional

Soal Tudingan ke WH, Kepala BNN Dikecam

Soal Tudingan ke WH, Kepala BNN Dikecam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Kemendagri Tegaskan Tak Larang ASN Rapat di Hotel

Kemendagri Tegaskan Tak Larang ASN Rapat di Hotel

7 tahun ago
Bupati Serang Sebut Vaksinasi Anak Tunggu Ketersediaan Vaksin

Bupati Serang Sebut Vaksinasi Anak Tunggu Ketersediaan Vaksin

4 tahun ago
Tetapkan UMK, WH Minta Buruh Pahami Kondisi Ekonomi di Banten

Gubernur Minta RS-Puskesmas di Banten Deteksi Dini Penyebaran Corona

6 tahun ago
Perusahaan di Kabupaten Serang Bantu Pemerintah Daerah Tangani Covid-19

Perusahaan di Kabupaten Serang Bantu Pemerintah Daerah Tangani Covid-19

6 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Trending

News

Komitmen Kelola Penyakit Kronis, Klinik Ambon Era Medika Cikande Rutin Gelar Kegiatan Prolanis Setiap Senin

by admin
Mei 24, 2026
0

Klinik Ambon Era Medika terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi para penyandang penyakit...

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

Mei 22, 2026
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In