• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

BNN Banten Musnahkan 335 Kg Narkotika

admin by admin
Desember 18, 2018
in Hukum Kriminal
0
BNN Banten Musnahkan 335 Kg Narkotika
494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Sebanyak 335 narkotika jenis ganja dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten di Halaman Kantor BNNP Banten, Kota Serang, Selasa, (18/12/2018).

Pihak BNN Banten masih memburu tersangka pemilik barang haram tersebut, yang kini setatusnya DPO (Daftar pencarian orang).

Kepala BNNP Banten, Kombes Pol Tantan Sulistyana mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil kerjasama antara BNNP Banten dengan BNNP Sumatera Utara.

“Pada tanggal 21 November 2018, kami menerima informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Sumatera melalui jalur darat yang ditujukan kepada IRW di Kota Tangsel, kemudian kita lakukan penyelidikan terkait informasi itu,” kata Tantan kepada wartawan.

Ia menjelaskan, pada tanggal 24 November 2018, paket tiba di alamat yang dituju, namun sampai tanggal 30 November 2018, pihak cargo tidak dapat menghubungi penerima.

“Dan si penerima ini, tidak menghubungi pihak cargo, kemudian paket itu diserahkan kepada kami untuk ditindak-lanjuti, tersangka DPO,” jelasnya.

Ia menuturkan, dari pihak cargo, dirinya mengamankan barang bukti berupa dua mesin penggiling kopi dan 319 bungkus berwarna coklat yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja seberat 335 kilogram.

“Kemungkinan sebagian besar ganja ini akan digeser ke wayah terdekat Banten, seperti Jakarta dan Jawa Barat, karena Banten ini kan bukan hanya daerah perlintasan, tapi juga tempat transit,” jelasnya.

Atas tindakannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2, pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Dhan/IB)

admin

admin

Related Posts

Tiga Pelaku Komplotan  Pencuri Uang Di Ringkus Reskrim Polsek Cikande dan Resmob Polres Serang
Hukum Kriminal

Tiga Pelaku Komplotan Pencuri Uang Di Ringkus Reskrim Polsek Cikande dan Resmob Polres Serang

September 26, 2025
Div Propam Polri Sudah Tetapkan Tujuh Anggota Brimob
Hukum Kriminal

Div Propam Polri Sudah Tetapkan Tujuh Anggota Brimob

Agustus 29, 2025
Polda Banten Gelar Press Conference Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2
Ekonomi Bisnis

Polda Banten Gelar Press Conference Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2

Mei 7, 2024
Next Post
Ular Kobra Datangi Rumah Mantan Presiden RI

Ular Kobra Datangi Rumah Mantan Presiden RI

Meningkatkan Kinerja ASN, Pemkab Lebak Louncing Aplikasi SiModis

Meningkatkan Kinerja ASN, Pemkab Lebak Louncing Aplikasi SiModis

Disdukcapil Kabupaten Serang Musnahkan 18.090 E-KTP

Disdukcapil Kabupaten Serang Musnahkan 18.090 E-KTP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Tim Paskibraka Kabupaten Serang Mulai Dilatih

Tim Paskibraka Kabupaten Serang Mulai Dilatih

7 tahun ago
BPCN Temukan Mata Uang Belanda

BPCN Temukan Mata Uang Belanda

7 tahun ago
7 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Ketua Askot PSSI Serang

7 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Ketua Askot PSSI Serang

6 tahun ago
Pasar Kendayakan Kragilan Baru Mulai Ramai Ditempati Pedagang

Pasar Kendayakan Kragilan Baru Mulai Ramai Ditempati Pedagang

5 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Trending

News

Komitmen Kelola Penyakit Kronis, Klinik Ambon Era Medika Cikande Rutin Gelar Kegiatan Prolanis Setiap Senin

by admin
Mei 24, 2026
0

Klinik Ambon Era Medika terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi para penyandang penyakit...

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

Mei 22, 2026
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In