• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Benyamin Davnie: Sudah di Prediksi

admin by admin
Februari 17, 2021
in Uncategorized
0
Benyamin Davnie: Sudah di Prediksi
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANGSEL – Soal penolakan gugatan atas hasil Pilkada Tangsel 2020 yang dilakukan oleh tim Muhamad-Sara ke MK, Calon Wali Kota Tangerang Selatan ( Tangsel) nomor urut tiga Benyamin Davnie menyebutkan sudah di prediksi timnya.

“Alhamdulillah sesuai dengan prediksi kami. Sesuai dengan pertimbangan tim hukum kami,” ujar Benyamin, Rabu (17/2/2021).

Menurut Benyamin, pihaknya sudah memprediksi bahwa MK akan memutuskan untuk tidak menerima gugatan Muhamad – Sara.

Sebab, selisih suara antara Benyamin – Pilar Saga Ichsan dengan pasangan calon nomor urut satu itu terpaut jauh atau melebihi 0,5 persen.

Benyamin juga menilai bahwa putusan tersebut sesuai dengan permohonan pihaknya kepada majelis hakim dalam sidang sengketa hasil Pilkada Tangsel pada 5 Februari 2020.

“Sesuai dengan permohonan kami kepada MK, bahwa kami meminta agar gugatan mereka ditolak. Alasan-alasannya sudah kami sampaikan, Alhamdulillah diterima,” pungkasnya.

MK tidak menerima permohonan perkara sengketa Pilkada 2020 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 di Pemilihan Wali Kota Tangsel, yakni Muhamad dan Sara.

Putusan tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan Pilkada 2020 yang disiarkan secara daring, Rabu (17/2/2021).

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar.

Dalam kesempatan yang sama, anggota majelis hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan mengapa permohonan tersebut tidak dapat diterima.

Majelis menilai tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada yang berkaitan dengan kedudukan hukum Muhamad-Sara sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan.

“Oleh karena itu tidak ada relevansi untuk meneruskan perubahan apa pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” ujar Enny.

Sementara jika dilihat dari perolehan suara Muhamad-Sara, majelis hakim juga tidak memenuhi untuk mengajukan permohonan.

Perolehan suara Muhamad-Sara sebesar 205.309 suara. Sedangkan perolehan suara Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan adalah 235.734 suara.

Dengan demikian, perbedaan suara kedua pasangan adalah 30.424 suara atau sama dengan 5,8 persen atau lebih dari batas perolehan suara yang ditentukan untuk mengajukan permohonan. (Kompas.com/Dhan)

admin

admin

Related Posts

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini
Uncategorized

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

Agustus 31, 2025
Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir
Uncategorized

Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir

Oktober 6, 2024
GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung
Uncategorized

GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung

September 30, 2024
Next Post
Melalui Rapim Polri Secara Vidcon, Polri Bertekad Optimalkan Layanan Kepolisian

Melalui Rapim Polri Secara Vidcon, Polri Bertekad Optimalkan Layanan Kepolisian

Serahkan Jabatan Kepada Plh Bupati Serang, Ratu Tatu Fokus Keluarga

Serahkan Jabatan Kepada Plh Bupati Serang, Ratu Tatu Fokus Keluarga

PPKM Mikro, Wagub Andika: Banten Bentuk 1.238 Tim Relawan Desa

PPKM Mikro, Wagub Andika: Banten Bentuk 1.238 Tim Relawan Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Atlet Kempo Banten Melaju ke Babak Final

Atlet Kempo Banten Melaju ke Babak Final

5 tahun ago
BPBD Kabupaten Serang Sebut Crisis Center Permudah Penanganan Bencana

BPBD Kabupaten Serang Sebut Crisis Center Permudah Penanganan Bencana

6 tahun ago
Komite SMAN 1 Kota Serang Bongkar Dugaan Suap Nilai, Polda Banten Siap Dalami Kasus

Komite SMAN 1 Kota Serang Bongkar Dugaan Suap Nilai, Polda Banten Siap Dalami Kasus

8 bulan ago
Satu Crosser Banten Raih Tiket PON XX Papua

IMI Banten: Jelang PON XX, Fisik Atlet Motocross Harus Ditingkatkan

7 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Trending

News

Komitmen Kelola Penyakit Kronis, Klinik Ambon Era Medika Cikande Rutin Gelar Kegiatan Prolanis Setiap Senin

by admin
Mei 24, 2026
0

Klinik Ambon Era Medika terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi para penyandang penyakit...

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

Mei 22, 2026
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In