• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Pemerintah

Begini Cara Hitung Besaran Ganti Rugi Listrik Padam Massal

admin by admin
Agustus 6, 2019
in Pemerintah
0
Begini Cara Hitung Besaran Ganti Rugi Listrik Padam Massal
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – PT PLN (Persero) berjanji akan memberikan kompensasi pada pelanggan yang listriknya padam pada Minggu lalu. Pelanggan yang berhak mendapat kompensasi sebanyak 21,9 juta pelanggan yang tersebar di Jabodetabek, sebagian Jawa Barat, dan Banten.

Lalu, bagaimana cara menghitung besaran kompensasi tersebut?

Kepala Divisi Niaga PLN Yudi Setyo Wicaksono menjelaskan, perhitungan kompensasi ini mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero). Kemudian, besaran tingkat mutu pelayanan (TMP) diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.

“Jadi TMP banyak kriterianya, itu adalah kalau ada gangguan, lama gangguannya itu diatur, jumlah gangguannya sebulan berapa kali ada batasannya,” katanya, Selasa (6/8/2019).

“Untuk blackout kemarin itu adalah lama gangguan yang dapat ininya. Itu ada kriterianya, dalam satu bulan satu daerah tidak boleh lebih dari sekian jam,” jelasnya.

Dia mengatakan, batasan waktu untuk masing-masing wilayah berbeda. Dia mencontohkan, untuk kota besar seperti Jakarta biasanya ialah 3 jam.

Lanjutnya, jika 3 jam ini dilampaui maka pelanggan dapat akan mendapat kompensasi.

“Pokoknya di situ ada target yang ditetapkan pokoknya dalam satu bulan, jika pelanggan mengalami mati selama total lebih dari sekian jam yang ditetapkan maka dia berhak mendapatkan TMP. Clue-nya adalah ada batasan yang ditetapkan. Kalau batasan dilewati maka berhak mendapatkan TMP kompensasi,” jelasnya.

Berdasarkan Permen ESDM Nomor 27, besaran pengurangan tagihan 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk pelanggan tarif adjusment (non subsidi) dan tarif non adjusment (subsidi) sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum.

Dia mencontohkan, jika batasan waktu padam ditembus untuk pelanggan 2.200 VA maka hitungan kompensasi yang berlaku ialah 35% dikali rekening minimum yakni rupiah minimum yang harus dibayar yang terdiri tarif per kWh x 40 jam x kVA terpasang.

Angka 40 jam adalah nilai minimum layanan yang dijadikan konstanta atau nilai tetap sebagai pengali besaran ganti rugi.

“Gambarannya gini, kalau pelanggan mempunyai 2.200 VA maka kompensasi yang diberikan 2.200 VA dikali 40 jam, kemudian dikalikan 0,35 yang tadi, dikalikan rupiah per kWh taruhlah tegangan rendah Rp 1467,28 per kWh itu dapatnya Rp 45 ribu sekian,” ujarnya.

Atau berlaku seperti berikut:

(2.200 / 1.000) x 40 x 0,35 x 1.467,28 = Rp 45.192 (besaran 2.200 VA dibagi 1.000 agar satunya berubah jadi kW).

Dia bilang, hitungan ini berlaku juga pada pelanggan tarif subsidi. Hanya saja, yang membedakan ialah besaran persentase pengurangan, daya, dan tarif per kWh.

“Bedanya cuma 35% dan 20%, sama rupiah per kWh,” tutupnya.(detik.com)    

admin

admin

Related Posts

Cikande Permai 8 Besar Program Desa Cantik BPS tingkat Nasional 2025
News

Cikande Permai 8 Besar Program Desa Cantik BPS tingkat Nasional 2025

November 5, 2025
Kunjungi Ponpes Bai Mahdi, Duta Besar UEA Abdulla Salem Siap Majukan Pesantren
News

Kunjungi Ponpes Bai Mahdi, Duta Besar UEA Abdulla Salem Siap Majukan Pesantren

September 30, 2025
Probowo Resmi Lantik 11 Pejabat Di Kabinet Merah Putih
Internasional

Probowo Resmi Lantik 11 Pejabat Di Kabinet Merah Putih

September 17, 2025
Next Post
Ketua DPC Partai Gerindra Se-Banten akan Dirombak

Ketua DPC Partai Gerindra Se-Banten akan Dirombak

Bank Serang Bantu Tangani Masalah Sampah di Kabupaten Serang

Bank Serang Bantu Tangani Masalah Sampah di Kabupaten Serang

Perserang Vs Persibat Batang, Laskar Singandaru Incar Poin Penuh

Perserang Berhasil Curi Poin dari Kandang PSPS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Gusti Randa Tolak Disebut Plt Ketua Umum PSSI

Gusti Randa Tolak Disebut Plt Ketua Umum PSSI

7 tahun ago
348 Pemandi Jenazah Asal Kabupaten Serang Terima Insentif

348 Pemandi Jenazah Asal Kabupaten Serang Terima Insentif

7 tahun ago
Dinkes Kabupaten Serang Laksanakan Vaksin Pertama Ke 10 tokoh

Dinkes Kabupaten Serang Laksanakan Vaksin Pertama Ke 10 tokoh

5 tahun ago
Oknum Wartawan di Bui, di Duga Peras TKSK

Oknum Wartawan di Bui, di Duga Peras TKSK

7 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

‎Kombinasikan Metode Montessori dan Olahraga, Brilliant Montessori Sport Preschool Resmi Hadir di Kota Serang

Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

Agus Waluyo Minta Bupati Serang Buka Ruang Dialog Soal JPT

Di Ikuti Ratusan Pesilat, TOT Dan UKT PPS SMI Tingkat Nasional 2025 Resmi di Gelar Oleh SMI KOMDA Banten.

Rahmad Sukendar Pasang Badan Bela Kepala BNN: Isu Shandy Aulia Disebut Fitnah Murahan

FAMS Kritik Tajam BKPSDM Kabupaten Serang Soal Transparansi Seleksi JPT

Trending

​Wujudkan Indonesia Emas 2045, Pemkab Serang Perkuat Program Orang Tua Asuh Cegah Stunting
News

​Wujudkan Indonesia Emas 2045, Pemkab Serang Perkuat Program Orang Tua Asuh Cegah Stunting

by admin
April 16, 2026
0

​Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) terus memacu upaya penurunan...

High Level Meeting TP2DD, Bupati Serang Tegaskan Hindari Kebocoran Pendapatan

High Level Meeting TP2DD, Bupati Serang Tegaskan Hindari Kebocoran Pendapatan

April 15, 2026
Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2026

Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2026

April 14, 2026
‎Kombinasikan Metode Montessori dan Olahraga, Brilliant Montessori Sport Preschool Resmi Hadir di Kota Serang

‎Kombinasikan Metode Montessori dan Olahraga, Brilliant Montessori Sport Preschool Resmi Hadir di Kota Serang

April 6, 2026
Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

Januari 29, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In