SERANG – Pada tahun 2019, Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Serang memiliki tugas yang cukup banyak, yakni merampungkan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Tiga belas raperda tersebut, terdiri dari lima prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang dan delapan usulan Bupati Serang.
Untuk lima prakarsa dewan adalah Raperda Penataan Kecamatan Cikeusal dan Kecamatan Petir (Pemekaran kecamatan baru), Pembentukan dan Pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat, Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Serang, Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa, serta Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS).
Sedangkan raperda inisiatif Bupati Serang yakni perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang No. 5 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang, Penyelenggaraan Perpustakaan di Pemerintah Kabupaten Serang, perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang No. 5 tahun 2006 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat, PT Serang Berkah Mandiri (Perseroda), Penyertaan Modal pada BUMD Kabupaten Serang.
Lalu ada juga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018, Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019, dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Serang, Fajar Kharisma mengatakan, dari awal tahun 2019 sampai sekarang, pihaknya sudah membahas tiga raperda, dua di antaranya usulan bupati.
Pertama, Penyelenggaraan Perpustakaan di Pemerintah Kabupaten Serang (usulan bupati), kedua, PT Serang Berkah Mandiri (Perseroda) juga usulan bupati, serta Raperda Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) dari DPRD.
“Kalau yang penyelenggaraan perpustakaan dan penanggulangan HIV serta AIDS sudah finalisasi, namun masih menunggu fasilitas dari Gubernur Banten. Sedangkan PT SBM dalam proses pembahasan. Sisanya terus dikebut,” papar Fajar.
Kemudian, perlu diketahui bersama, Bapemperda masih membahas tiga raperda lagi. Yakni, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Memang sudah dibahas di tingkat pansus, hanya saja masih menyesuaikan RTRW baik di tingkat provinsi maupun pusat. Untuk lebih detilnya nanti kami akan coba komunikasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Bagian Hukum,” pungkasnya.(muh)












