SERANG – Bank milik Pemprov Banten yakni PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten, saat ini tengah dilakukan kajian hukum.
Bahkan beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil pihak-pihak terkait dengan bank plat merah yang pengelolaannya masih menginduk di PT Banten Global Development (BGD) tersebut.
Sekda Banten, Al Muktabar mengaku tidak mengetahui pembahasan mengenai Bank Banten di Kejagung. “Saya tidak ikut. Saya tidak bisa berkomentar,” katanya.
Meski demikian Al Muktabar mengakui sekarang sedang ada penelahaan hukum tentang Bank Banten. Namun sayangnya ketika ditanya apakah kajian itu ada hubungannya dengan kasus hukum yang menyeret dua orang Anggota DPRD Banten periode 2014-2019 dari Fraksi PDI Perjuangan dan Golkar serta Dirut (mantan) PT BGD, ia enggan berkomentar banyak.
“Kita lihat nanti saja. Aspek hukum sedang bergulir dan harus secara totalitas,” ungkapnya.(net)













