• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Uncategorized

ASN Tetap Dapat THR di Tengah Corona, Ini Bocorannya

admin by admin
Mei 3, 2020
in Uncategorized
0
ASN Tetap Dapat THR di Tengah Corona, Ini Bocorannya
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah sudah mengambil keputusan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Lebaran tahun ini.

Ada yang tetap mendapatkan THR, ada pula yang tidak mendapatkannya karena adanya pandemi virus corona.

Pemerintah pun telah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada ASN, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.

RPP tersebut dimuat dalam salinan draf surat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tertanggal 30 April yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo, saat dimintai konfirmasi mengenai salinan RPP tersebut mengatakan pihaknya sudah membahasnya secara teliti.

“RPP-nya sudah dibahas dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, dan BKN, serta Kemenpan-RB, jadi isinya sudah kita teliti bersama,” kata dia kepada awak media melalui pesan singkat, Minggu, (3/4/2020).

Pada pasal 2 RPP itu dijelaskan pihak-pihak yang tetap mendapatkan THR. Namun perlu dicatat, ini baru berupa rancangan peraturan. Berikut rinciannya:

a. PNS

b. Prajurit TNI

c. Anggota POLRI

d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

e. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya

f. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu

g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur

h. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang

i. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya

j. Penerima Pensiun atau Tunjangan

k. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;

l. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

m. calon PNS

Sementara, Staf Khusus Menteri Keuangan Masyita Crystallin menjelaskan draf RPP tersebut belum final dan masih dimungkinkan akan ada perubahan di dalamnya.

“Ini versi belum resmi, masih draft dan ada yang akan berubah,” kata dia melalui pesan singkat.(dtc)

admin

admin

Related Posts

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini
Uncategorized

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

Agustus 31, 2025
Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir
Uncategorized

Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir

Oktober 6, 2024
GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung
Uncategorized

GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung

September 30, 2024
Next Post
Warga Tangsel: Kepedulian Pilar Saga Harus Diapresiasi

Warga Tangsel: Kepedulian Pilar Saga Harus Diapresiasi

Airin Atur Ulang Program Latihan Atlet Taekwondo Banten

Atlet Diminta Jaga Pola Makan Selama Bulan Ramadan

Bupati Serang Serukan Gerakan Jaga Tetangga

Bupati Serang Serukan Gerakan Jaga Tetangga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Wagub Banten: Prokes Covid 19 Kunci Keberhasilan Pilkada 2020

Wagub Banten: Prokes Covid 19 Kunci Keberhasilan Pilkada 2020

6 tahun ago
Cerita Lahirnya Denda Rp 1,5 Juta Bagi Pezina di Malang yang Viral di Medsos

Cerita Lahirnya Denda Rp 1,5 Juta Bagi Pezina di Malang yang Viral di Medsos

7 tahun ago
Bappeda Tetapkan Tujuh Program Prioritas untuk 2021

Bappeda Tetapkan Tujuh Program Prioritas untuk 2021

6 tahun ago
12 Program Jadi Prioritas Bappeda Kabupaten Serang di 2023

12 Program Jadi Prioritas Bappeda Kabupaten Serang di 2023

4 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Trending

News

Komitmen Kelola Penyakit Kronis, Klinik Ambon Era Medika Cikande Rutin Gelar Kegiatan Prolanis Setiap Senin

by admin
Mei 24, 2026
0

Klinik Ambon Era Medika terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi para penyandang penyakit...

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

Mei 22, 2026
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In