SERANG – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serantak 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menerima surat edaran terkait kenaikan honorarium bagi badan adhoc. Kali ini dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menyikapinya, KPU langsung melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memalui sekda dan memberikan surat tembusan ke DPRD Kabupaten Serang.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, mengungkapkan bahwa berdasarkan edaran dari Kemenkeu, ada kenaikan sebesar Rp 350.000 dan jika ditotal butuh tambahan anggaran sekitar Rp 18,2 miliar.
“Kurang 18,2 miliar lagi. Honor pertama, kami sudah menyusun sesuai dengan edaran KPU RI yang ke 13 dan kami juga masih menghitung anggaran yang lama. Tetapi kemudian ada surat edaran usulan dari KPU RI ke Kemenkeu, keluarlah surat Kemenkeu terkait besaran honor untuk adhoc,” ujarnya.
Meski begitu, pihaknya akan melihat plot dana yang ada dan dimiliki oleh Pemkab serang. Karena, tidak bisa memaksakan diri meminta kenaikan honorarium, sebab pemkab pasti punya program prioritas dan aturan ke 13 KPU RI masih berlaku.
“Kami juga masih menunggu surat edaran resmi dari KPU RI dan perintah untuk menyesuaikan honor adhoc sesuai edaran Kemenkeu baru bisa dijalankan,” tuturnya.
Diketahui, jumlah total honor adhoc berdasarkan aturan sebelumnya hanya Rp 31 miliar. Namun setelah keluarnya surat edaran dari Kemenkeu, maka jumlah besaran honor adhoc bertambah hingga Rp 49,2 miliar.
Sebelumnya, Pemkab Serang dan KPU Kabupaten Serang sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), di Pendopo Bupati Serang, pada Selasa (1/10/2019).
Di Pilkada serentak 2020 nanti, mereka akan menerima total dana Rp 75,6 Miliar.(net)










