SERANG – Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten tengah mengupayakan agar Pemerintah Provinsi Banten dapat mengalokasikan anggaran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Hal tersebut diungkapkan Asisten Deputi BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten Bidang Kepesertaan, Didin Haryono. Kata dia, alokasi dana tersebut dapat diberikan kepada para pekerja rentan. Seperti buruh tani, nelayan, guru ngaji, marbot masjid, amil jenazah, petugas kebersihan, petugas Tagana, RT/RW, kiai pondok pesantren salafi, dan lainnya.
Didin mengatakan, pihaknya juga berusaha agar Pemprov Banten melindungi dan mendaftarkan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dan pegawai honorer di lingkungan Pemprov Banten, agar dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah ataupun dana lainnya.
“Hal itu bisa ditempuh melalui penguatan regulasi yang harus dipersiapkan dari sekarang, mengingat jaminian sosial untuk tenaga kerja rentan sangat diperlukan untuk kepentingan keselamatan kerja dirinya,” ujar Didin.
Didin mengatakan, pemerintah Kota Tangerang Selatan telah memberlakukan hal ini, bahkan kota yang dipimpin Walikota Airin Rachmi Diany itu telah membentuk regulasi untuk mendaftarkan pekerja rentan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.(net)













