SERANG – Pasca Pemilihan Presiden, Perguruan Pencak Silat Terumbu Banten, TTKKDH, Bandrong, dan Pusaka Cimande gelar Deklarasi Damai Pasca Pileg dan Pilres 2019 dan menolak adanya People Power, dalam kegiatan tersebut dilaksanakan di Sekertariat DPP Peeguruan Pencak Silat Terumbu Banten, Jalan. Mayor Supri Jamhari Pegantungan Tengah, Kota Serang, Sabtu (18/5/2019).
Ketua Umum DPP PPSTB Yadi Sufiyadi mengatakan, tujuan acara tersebut pertama adalah silaturahmi pasca pemilu 2019 kemarin agar saling menjaga tali silaturahmi antara perguruan pencak silat di Banten.
“Satu lagi yang penting dikumpulnya perguruan-perguruan pencak silat ini untuk melakukan Deklarasi damai agar Republik Indonesia khusus masyarakat Banten bisa saling merangkul kembali, sudah tidak ada lagi kubu 01 maupun 02 sekarang kita saling menjaga dan mengamanin NKRI,” ujarnya.
Hingga akhirnnya, seluruh pendekar di Banten menyatakan sikap untuk menolak adannya People Power. Bahkan para pendekar dari tanah jawara itu pun siap untuk ikut serta membantu pengamanan KPU RI, jika memang dibutuhkan.
“Jadi untuk sekarang kita percayakan sepenuhnnya kepada TNI dan Polri yang mengamankan proses perhitungan suara di KPU RI. Kita mah hanya mendoakan saja dari sini, agar Indonesia aman, damai dan tentram,” katanya.
Dalam pernyataan sikap penolakan People Power itu pun, yang di pimpin oleh Ketua Perguron Terumbu Pusat, Yadi Sufiyadi. Sudah melakukan himbauan kepada masyarakat Banten untuk tidak ikut serta dalam People Power, dan sabar menunggu hasil dari keputusan KPU RI.
Selain itu, para pendekar berjubah hitam sebanyak 100 orang. Tidak lupa, melakukan doa bersama untuk mengenang jasa pejuang Pemilu 2019 yang telah berguguran.
“Banten ini sudah kondusif aman dan nyaman. Makannya dimohon untuk warga Banten, tidak terbawa provokasi atas kabar yang tak benar. Lebih baik kita menunggu keputusan KPU RI pada 22 Mei 2019, dan doa bersama untuk kedamaian Indonesia,” ungkapnya.
Kemudian diakhir acara pernyataan sikap, seluruh pendekar Banten berharap untuk peserta Pemilu 2019 bisa menerima hasil keputusan KPU RI pada tanggal 22 Mei 2019.
“Yang kalah harus legowo. Sedangkan bagi pemenang janganlah jumawa, dan bisa merangkul seluruh komponen masyarakat setiap Daerah di Indonesia,” pungkasnya. (Dhan)













