• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Satlantas Polres Serang Kota Canangkan Larangan Bawa Kendaraan Bagi Pelajar SMP

admin by admin
Februari 5, 2019
in Hukum Kriminal
0
Satlantas Polres Serang Kota Canangkan Larangan Bawa Kendaraan Bagi Pelajar SMP
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota melalui Satuan Lalu lintas (Satlantantas) mencanangkan penerapan peraturan tentang larangan membawa kendaraan sepeda motor (R2) bagi pelajar SMP/sederajat, Selasa (5/2/2019).

Rencana tersebut dilakukan sebagai upaya menekan angka terjadinya kecelakaan lalulintas (lakalantas) di wilayah hukum Polres Serang Kota.

Kapolres Serang Kota, AKBP Firman Affandi, melalui Kasatlantas Polres Serang Kota, AKP Ali Rahman mengatakan, dasar humkum yang digunakan dalam wacana tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Sudah jelas. Mereka yang mau mengendarai motor atau mobil harus berusia minimal 17 tahun,” ujarnya.

AKP Ali menjelaskan, dalam Pasal 281 disebutkan ‘setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)’.

“Jadi, kalau regulasinya sudah jelas, di dalam Undang-Undang LLAJ bahwa di bawah usia 17 tahun dan belum memiliki SIM tidak diperkenankan atau dilarang untuk membawa kendaraan bermotor,” katanya.

AKP Ali mengatakan, sebagai bentuk keseriusan mempertegas pada aturan tersebut, pihaknya akan melakukan penandatangan kerjasama (MoU) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang.

Ia menilai, hal ini sejalan dengan program Milenial Road Safety Festival (MRSF). “Ini mau kita konsep dulu terkait MoU-Nya. Nanti bahkan kalau memungkinkan kita juga minta alokasi waktu kepada pihak sekolah untuk melaksanakan sosialisasi road safety (Milenial Road Safety Festival),” katanya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Akhmad Zubaidilah mengatakan, larangan tersebut tidak menyangkut pada peraturan sekolah. Lantaran ia menilai, kendaraan roda dua justru membantu. Kendati demikian ia mangatakan, hal itu hanya tinggal pengaturan dari sekolah masing-masing, untuk mengingatkan pelajarnya. Agar kendaraan tidak dipakai kebut-kebutan (ugal-ugalan).

“Nah itu, kalau soal pemanfaatannya selama itu positif, saya dukung,” katanya belum lama ini. (SM)

admin

admin

Related Posts

Tiga Pelaku Komplotan  Pencuri Uang Di Ringkus Reskrim Polsek Cikande dan Resmob Polres Serang
Hukum Kriminal

Tiga Pelaku Komplotan Pencuri Uang Di Ringkus Reskrim Polsek Cikande dan Resmob Polres Serang

September 26, 2025
Div Propam Polri Sudah Tetapkan Tujuh Anggota Brimob
Hukum Kriminal

Div Propam Polri Sudah Tetapkan Tujuh Anggota Brimob

Agustus 29, 2025
Polda Banten Gelar Press Conference Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2
Ekonomi Bisnis

Polda Banten Gelar Press Conference Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2

Mei 7, 2024
Next Post
Perayaan Imlek, Hari ini Polda Banten Siagakan 798 Personel

Perayaan Imlek, Hari ini Polda Banten Siagakan 798 Personel

Seekor Lumba-Lumba Tewas di Pantai Kuta

Seekor Lumba-Lumba Tewas di Pantai Kuta

BMKG Pasang Alat EWS di Pesisir Pandeglang

BMKG Pasang Alat EWS di Pesisir Pandeglang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Ucapan Selamat untuk Jokowi di Panggung ASEAN

Ucapan Selamat untuk Jokowi di Panggung ASEAN

7 tahun ago
Pemkab Serang Segera Terbitkan Dua Perda

Pemkab Serang Segera Terbitkan Dua Perda

5 tahun ago
Akhir Tahun Bingung Harus Ngapain, Segera ke Cinepolis Banyak Film Idola Favoritmu

Deretan Film Bulan Maret 2024 Di Cinepolis Cinemas

2 tahun ago
HPN 2025 Sekda Zaldi Dorong Tingkatkan Keamanan Pengguna Transportasi

HPN 2025 Sekda Zaldi Dorong Tingkatkan Keamanan Pengguna Transportasi

7 bulan ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

‎Kombinasikan Metode Montessori dan Olahraga, Brilliant Montessori Sport Preschool Resmi Hadir di Kota Serang

Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

Agus Waluyo Minta Bupati Serang Buka Ruang Dialog Soal JPT

Di Ikuti Ratusan Pesilat, TOT Dan UKT PPS SMI Tingkat Nasional 2025 Resmi di Gelar Oleh SMI KOMDA Banten.

Rahmad Sukendar Pasang Badan Bela Kepala BNN: Isu Shandy Aulia Disebut Fitnah Murahan

FAMS Kritik Tajam BKPSDM Kabupaten Serang Soal Transparansi Seleksi JPT

Trending

​Wujudkan Indonesia Emas 2045, Pemkab Serang Perkuat Program Orang Tua Asuh Cegah Stunting
News

​Wujudkan Indonesia Emas 2045, Pemkab Serang Perkuat Program Orang Tua Asuh Cegah Stunting

by admin
April 16, 2026
0

​Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) terus memacu upaya penurunan...

High Level Meeting TP2DD, Bupati Serang Tegaskan Hindari Kebocoran Pendapatan

High Level Meeting TP2DD, Bupati Serang Tegaskan Hindari Kebocoran Pendapatan

April 15, 2026
Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2026

Bupati Serang Ratu Zakiyah Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2026

April 14, 2026
‎Kombinasikan Metode Montessori dan Olahraga, Brilliant Montessori Sport Preschool Resmi Hadir di Kota Serang

‎Kombinasikan Metode Montessori dan Olahraga, Brilliant Montessori Sport Preschool Resmi Hadir di Kota Serang

April 6, 2026
Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

Pemkab Serang Bersama Klinik AEM Cikande Menyalurkan Bantuan Korban Banjir di Cikande

Januari 29, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In