SERANG – Di masa pandemi virus corona atau Covid-19, pihak Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Serang meminta kebijakan kompensasi terhadap pemerintah daerah. Baik penundaan pembayaran pajak sampai diskon abudemen listrik.
Ini mencuat saat pertemuan dengan pihak PHRI dan beberapa perwakilan pengusaha perhotelan di kawasan Anyer-Cinangka yang berlangsung di Aula Tb Saparudin, Setda, Kabupaten Serang, Senin (8/6/2020).
Menanggapinya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri menjelaskan, pertama mengucapkan terimakasih kepada jajaran PHRI Kabupaten Serang yang sudah bersilaturahmi dengan Pemkab Serang.
Kedua, ia mengaku sangat memahami apa yang disampaikan oleh para pengusaha yang berada dinaungan PHRI Kabupaten Serang. “Betul, memperhatikan bagaimana kondisi saat ini akibat dari terjadinya virus corona. Sektor pariwisata paling terkena dampaknya dan harus menjadi perhatian kita semua,” kata Entus.
Meski demikian, Entus memohon supaya pengusaha hotel dan restoran yang ada di kabupaten Serang, untuk membuang dulu jauh-jauh kebijakan untuk mem-PHK pegawai. Terutama warga Kabupaten Serang yang bekerja di sektor pariwisata. Adapun penyesuaiannya perlakuannya, diserahkan kepada seluruh manajemen hotel dan restoran.
Sedangkan terkait rekomendasi dari PHRI Kabupaten Serang, Pemkab Serang butuh waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait misalkan PLN dan BPJS.
“Tapi yang jelas, untuk retribusi pajak, kita sekarang tidak terburu-buru untuk menagihnya karena memang kewenangannya di kami. Apalagi, sekarang fasenya adalah menyelamatkan sumber daya manusianya dulu. Kita ada tiga klaster yaitu faktor kesehatan, sosial, baru nanti ke ekonomi. Semoga di masa yang akan datang ada kebijakan lainnya dan sedang dikoordinasikan dengan pihak pihak terkait seperti BPJS, PLN, dan sebagainya,” pungkasnya.(muh)













