SERANG – Pengadilan Agama bersama Pemerintah Kabupaten Serang kembali mengagendakan program Sidang Isbat Nikah Terpadu. Tahun ini, dicanangkan sebanyak 2.000 pasangan suami istri akan mengikuti program tersebut.
Ketua Pengadilan Agama Serang, Dalih Effendy menjelaskan, tujuan Sidang Isbat Nikah Terpadu agar masyarakat yang belum memiliki buku nikah bisa segera memilikinya sehingga anaknya bisa mendapatkan akta kelahiran.
“Tahun 2020 dicanangkan sebanyak 2.000 pasangan. Alhamdulillah, setiap tahun jumlah pasutri yang memiliki buku nikah terus bertambah,” kata Dalih kepada awak media, Rabu (4/3/2020).
Ia menjelaskan, pada 2017 lalu tercatat ada sembilan ribu pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah. Sampai sekarang, sudah diselesaikan empat ribu perkara lewat Sidang Isbat Nikah Terpadu dan seribu pasangan mengikuti sidang mandiri karena kesadaran sendiri.
“Total sudah lima ribu pasutri yang memiliki buku nikah dan anaknya mendapatkan akta kelahiran langsung dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Bila di 2020 diagendakan dua ribu, berarti sisanya tinggal dua ribu lagi untuk diselesaikan pada 2021,” ujarnya.
Untuk Sidang Isbat Nikah terpadu perdana 2020, dia mengatakan akan dilaksanakan di Kecamatan Cikande pada 20 Maret 2020 mendatang dengan jumlah 70 perkara.
Setelahnya, bergilir di 29 kecamatan yang ada di Kabupaten Serang. “Jadi, bagi pasutri yang nikah siri dan belum memiliki buku nikah, bisa mengikutinya. Berkoordinasi langsung dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di masing-masing kecamatan,” ucapnya.
Disinggung kenapa banyak warga yang belum memiliki buku nikah, ia berpendapat, masyarakat mempunyai imej bahwa kawin itu cukup di depan kiyai. Sehingga, bila tak punya buku nikah dan belum terdaftar di KUA sudah dianggap sah.
“Tapi begitu sadar, sekarang berlomba lomba ikut Sidang Isbat Nikah Terpadu. Rata-rata usia yang ikut, banyak yang masih produktif dan kakek-nenek juga ada,” tuturnya.(muh)














