SERANG – Pengadilan Agama Serang telah menuntaskan sebanyak 2.500 kasus perceraian selama 2019. Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Agama Serang, Dalih Effendy, Rabu (4/3/2020).
Lalu untuk sisa perkara yang masih akan dijalani di 2020, ada sekitar 350 perkara lagi.
“Angka di akhir 2019 dan memasuki 2020 boleh dikatakan stagnan dan tidak jauh beda dengan 2018. Di mana kami terima sekitar 2.300 perkara perceraian,” katanya.
“Artinya kesadaran masyarakat Kabupaten Serang cukup tinggi lantaran tidak mau kawin cerai di bawah tangan atau sirih. Mereka ingin dapat sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” jelasnya.
Penyebabnya sendiri, kata dia, pengaruhi banyak faktor seperti masalah ekonomi, keharmonisan, pertengkaran, perselingkuhan, tidak tanggung jawab hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Disinggung apakah banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bercerai, dia menyampaikan cukup lumayan banyak.
“Di 2019 kemarin ada sekitar 300 ASN. Baik di Kota maupun Kabupaten Serang yah,” bebernya.
“Bila untuk 2020, pengajuan sudah mencapai 1.000, ASN nya juga ada tapi persentasenya sedikit,” tambahnya.(muh)














