PANDEGLANG – Pasca menggelar perekrutan Panitia Pemiliha Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang akan membuka pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk PEmilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pandeglang 2020.
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai mengatakan, pembukaan pendaftaran PPS Pilkada Pandeglang akan dilaksanakan pada 17-24 Febuari 2020.
“Untuk kebutuhan PPS dimasing-masing desa dan kelurahan, sebanyak tiga orang atau kalau ditotal sekitar 1.017 orang se-Kabupaten Pandeglang,” ungkap Sujai saat menggelar konferensi pers di Kantor KPU Pandeglang, pada Jumat (14/2/2020).
Mengenai persyaratan calon PPS, ia menjelaskan, Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia paling rendah 17 tahun serta berdomisili dalam wilayah kerjanya. Pelamar harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, serta berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
Selanjutnya tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
“Pelamar juga tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau DKPP, serta belum pernah menjabat dua kali berturut sebagai anggota PPS dan tidak dan tidak aktif sebagai anggota partai politik,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, para pelamar bisa langsung mendatangi Kantor KPU Pandeglang yang berlokasi di Komplek Perkantoran Cikupa, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang.(net)














