SERANG – Selain dugaan politik uang yang terjadi di Kecamatan Pontang, hari ini Bawaslu Kabupaten Serang juga menerima tujuh caleg dari dapil 3 yang menanyakan kasus hukum di TPS 8 Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja.
Di mana kabarnya Bawaslu Kabupaten Serang sudah mendapatkan keterangan dari tujuh atau delapan orang yang diduga melakukan pencoblosan kertas suara untuk Pilpres, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Serang.
“Kita menekankan Bawaslu dan Gakkumdu selaku penyelenggara Pemilu 2019 agar menindaklanjutinya secara tuntas sesuai hukum yang berlaku. Dan kami perlu sampai tahu siap aktor di belakang semuanya sampai delapan orang berani mencoblos kertas suara. Bila tidak ada dalangnya mustahil terjadi. Kami merasa dirugikan karena kecurangannya sudah sistematis,” keluh salah satu caleg DPRD Provinsi Banten, dari Partai Golkar, Abidin Amri.
Bila tidak urus dengan maksimal, Abidin berjanji akan datang kembali dan terus mempertanyakan langkah Bawaslu Kabupaten Serang.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan membenarkan bahwa sudah menggali kesaksian dari diduga para pelaku dan tujuh petugas KPPS, sehingga mengetahui duduk persoalannya bagaimana.
“Memang pengakuan mengarah kepada ada orang yang melakukan pencoblosan karena melakukan pemindahan kotak, pembukaan kotak tanpa prosedur. Ada 50 kertas suara yang dicoblos lebih dulu,” paparnya.
“Hanya saja, belum bisa diungkap identitasnya karena ranah penyidik dan juga belum diketahui apakah motifnya disuruh oleh caleg atau pihak lainnya. Sedang kami dalami lagi,” tambahnya.
Disingung soal sanksi, dari kasus yang ada sebenarnya tidak berat. Maksimal hukuman pidana dua tahun dan denda Rp 24 juta bila terbukti.
Seperti diketahui, TPS 8 di Desa Kemuning Kecamatan Tunjung Teja melakukan pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 21 April 2019 lalu, salah satu penyebabnya karena ada surat suara yang dicoblos terlebih dahulu.(muh)












