• Contact
  • Home
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Redaksi
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
Global Online
Advertisement
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
  • News
  • Politics
  • Business
  • National
  • Culture
  • Opinion
  • Lifestyle
  • Sports
No Result
View All Result
Global Online
No Result
View All Result
Home Uncategorized

45 Pengedar Obat Keras di Banten Ditangkap Polisi

admin by admin
November 1, 2019
in Uncategorized
0
45 Pengedar Obat Keras di Banten Ditangkap Polisi
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten, berhasil menyita ribuan obat-obat keras berbahaya daftar G tanpa izin edar dan sudah kadarluasa dari 45 tersangka yang telah diamankan oleh Polda Banten.

Menurut keterangan Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Herwono, dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (1/11/2019), ribuan obat-obatan keras berbahaya yang berhasil disita sebagai barang bukti terdiri dari, Tramadol 31.346 butir, Hexymer 364.659 butir, Trihexyphenidhyl 17.080 butur, obat kuning 762 butir, obat polos 3.313 butir.

Adapun barang bukti lainnya yang diamankan berupa uang tunai Rp 16.284.000 sebagai hasil penjualan, kendaraan roda empat satu unit dan roda dua satu unit.

“Obat-obat yang berhasil kita amankan ini merupakan obat daftar G atau obat keras yang biasa dijual di apotik, namun sudah kadaluarsa sehingga sangat berbahaya bila dikonsumsi karena bisa merusak jaringan otak, mengganggu kesehatan tubuh hingga menyebabkan kematian dan selayaknya tidak boleh digunakan lagi,” ujar Hernowo.

Hernowo kembali mengungkapkan, para tersangka yang ditangkap bukan merupakan jaringan, melainkan penjual toko kosmetik, warung obat dan warung kelontongan. Mereka akan dijerat Pasal 196, Pasal 197 dan Pasal 198 Undang-undang RI nomor 36 tentang Kesehatan, dengan ancaman 10-15 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak satu miliar rupiah.(net)

admin

admin

Related Posts

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini
Uncategorized

Gebyar Expo UMKM dan Ekraf Kabupaten Serang, Sekda Zaldi Sampaikan Tiga Pesan Ini

Agustus 31, 2025
Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir
Uncategorized

Dukungan untuk Ria-Badri di Pilkada Kota Serang Terus Mengalir

Oktober 6, 2024
GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung
Uncategorized

GTT Sambangi Air Terjun Way Lalaan ‘Surga Kecil’ Dekat Bandar Lampung

September 30, 2024
Next Post
Ini Makna Maulid Nabi Menurut Bupati Serang

Ini Makna Maulid Nabi Menurut Bupati Serang

Atlet SNTC Segel 17 Medali di UIN Taekwondo Championship 3

Atlet SNTC Segel 17 Medali di UIN Taekwondo Championship 3

Jelang Pra PON, Atlet Muaythai Banten Cedera

Jelang Pra PON, Atlet Muaythai Banten Cedera

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow Us

Recommended

Dua Bakal Calon Resmi Daftarkan Diri ke Panitia

Dua Bakal Calon Resmi Daftarkan Diri ke Panitia

7 tahun ago
Pemulihan Wisata Anyer Masih Jadi Prioritas Pemkab Serang

Pemulihan Wisata Anyer Masih Jadi Prioritas Pemkab Serang

7 tahun ago
Bupati Serang Optimis Produk UMKM Naik Ke Nasional

Bupati Serang Optimis Produk UMKM Naik Ke Nasional

8 tahun ago
Cabor Panahan Mencari Pasangan Serasi di PON Papua

Cabor Panahan Mencari Pasangan Serasi di PON Papua

5 tahun ago

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Categories

  • Advetorial
  • Business
  • Ekonomi Bisnis
  • Featured
  • Hukum Kriminal
  • Internasional
  • Intim
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nasional
  • National
  • News
  • Olahraga
  • Parawisata
  • Pemerintah
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
  • Uncategorized

Topics

Bantuan Berita Aktual Berita Banten berita covid-19 Berita Ekonomi Berita Hari Ini Berita hariini Berita Nasional Berita Pandeglang Berita polda banten Berita polri Berita Serang Berita Tangsel Bupati Serang Cilegon Covid 19 DPR RI Dunia Kesehatan Idul adha Info Banten info Pandeglang Info Serang Info Tangerang Info Tangsel Kabupaten Pandeglang kabupaten serang Kesehatan kota serang kota tangerang New Normal Ojol demo Olahraga Pandemi Covid-19 Pemkab Lebak Pemkab Pandeglang Pemkab Serang Pemkot Serang Pemkot Tangsel Pemprov Banten Pendidikan Pilkada Serentak 2020 Polda Banten Provinsi Banten Raih Opini WTP Rupiah
No Result
View All Result

Highlights

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Bupati Serang Naikkan 50 Persen Insentif 7.355 Guru Madrasah dan 8.686 Guru Ngaji

27 KDMP Sudah Dibangun, Bupati Serang Ratu Zakiyah Inventarisir Lahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Bupati Serang Salurkan Bantuan Rp1,19 Miliar bagi Korban Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Trending

News

Komitmen Kelola Penyakit Kronis, Klinik Ambon Era Medika Cikande Rutin Gelar Kegiatan Prolanis Setiap Senin

by admin
Mei 24, 2026
0

Klinik Ambon Era Medika terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya bagi para penyandang penyakit...

BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

Sengketa Lahan Nagari Tanjuang Kaliang, BPI KPNPA RI Minta Kejagung dan Polri Turun Tangan

Mei 22, 2026
BPI KPNPA RI Soroti Penambangan Ilegal di Sumatera Barat

BPI KPNPA RI Apresiasi Kejagung Tetapkan SDT Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar

Mei 22, 2026
Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Perumda Tirta Al Bantani Bakal Bentuk Anak Perusahaan Kelola Air Minum Kemasan

Mei 21, 2026
Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Dukung Astacipta Presiden, Kabupaten Serang Gencarkan MBG 3B Lewat Inovasi Digital

Mei 21, 2026
Global Online

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politics
  • News
  • Business
  • Culture
  • National
  • Sports
  • Lifestyle
  • Travel
  • Opinion

© 2025 Global Online - Hak Cipta Dilindungi Oleh PT Global Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In