Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan H Abdullah, S.Sos,.M.Si dan sekretarisnya Drs Jajang Kusmara, M.Pd terus meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) kepada masyarakat Kabupaten Serang. Salah satunya dengan mendekatkan pelayanan agar prosesnya lebih cepat. Salah satunya, Disdukcapil Kabupaten Serang sudah membentuk 17 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di sejumlah kecamatan dan fungsinya terus dioptimalkan guna memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Kehadiran UPT Dukcapil bertujuan untuk mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat, mengingat wilayah Kabupaten Serang yang sangat luas. Dengan adanya UPT Dukcapil, masyarakat tidak perlu jauh-jauh mengurus adminduk di kantor Disdukcapil Kabupaten Serang. Masyarakat cukup datang ke kantor UPT Dukcapil terdekat di kecamatan, sehingga mengurangi beban masyarakat dalam mengurus adminduk.
“Kehadiran UPT Dukcapil ini akan meringankan masyarakat. Biasanya mengurus adminduk ke dinas yang jaraknya jauh, sekarang cukup di kecamatan,” tutur Abdullah.
Targetkan 29 UPT Dukcapil
Pelayanan adminduk kepada masyarakat Kabupaten Serang terus disempurnakan Disdukcapil Kabupaten Serang sesuai harapan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, yakni tersedianya UPT Dukcapil di semua kecamatan. Target itu pun akan dituangkan pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang saat ini sedang dibahas DPRD Kabupaten Serang.
Ada dua hal yang mendasar dalam isi raperda, yakni menyesuaikan regulasi baru dari Pemerintah Pusat dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Tidak hanya meningkatkan fungsi dan menyempurnakan pelayanan adminduk melalui UPT, Disdukcapil Kabupaten Serang juga berencana melengkapi sarana prasarananya.
Tahun ini, direncanakan melakukan pengadaan alat perekaman KTP-el untuk 17 UPT Dukcapil dengan kebutuhan anggaran mencapai Rp2 miliar. Penambahan alat rekam di UPT Dukcapil untuk memberikan pelayanan yang cepat, sehingga mayarakat lebih mudah dan cepat mengurus adminduk.
“Dengan jumlah penduduk kita yang hampir 1,6 juta jiwa, kita estimasi maksimal pembuatan KTP-el waktu tunggunya dua jam,” jelasnya. (adv)















