SERANG – Gubernur Banten, Wahidin (WH) menunjuk Sekda Kota Serang Tb Urip Henus Surawardana sebagai pelaksana harian (Plh) Walikota Serang. Penunjukan dilakukan karena hingga kemarin, Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) belum juga menerbitkan persetujuan usulan Penjabat (Pj) Walikota.
Kepala Biro Pemerintahan Banten Gunawan Rusminto, Selasa (19/9/2018) mengatakan, surat keputusan (SK) pemberhentian Walikota dan Wakil Walikota Serang Tb Haerul Jaman-Sulhi Choir telah diterima pemprov, kemarin. Namun penerbitan dokumen itu tak dibarengi dengan persetujuan usulan penunjukan Pj Walikota Serang.
“Sudah diambil staf (Biro Pemerintahan) dari Kemendagri. SK pemberhentian berlaku pada 20 September 2018,” katanya.
Ia menyampaikan, dikarenakan akan adanya kekosongan pimpinan karena belum turunya SK penunjukan Pj Walikota, pemprov pun mengeluarkan penunjukan Plh Walikota. Adapun pejabat yang ditunjuk sebagai Plh Walikota Serang adalah Sekda Kota Serang Tb Urip Henus Surawardana.
“Gubernur akan membuat surat penunjukan Sekda Kota Serang sebagai Plh Walikota Serang sambil menunggu keluarnya SK Pj Walikota,” katanya.
Soal nama yang diajukan menjadi Pj Walikota Serang, Gunawan mengaku tidak ada perubahan. Pemprov masih mengusulkan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Banten Ade Aryanto. “Sementara masih beliau, belum ada perubahan,” ungkapnya.(dj)