Jakarta – Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso, diduga menerima suap miliaran rupiah terkait upaya membantu PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) sebagai penyedia kapal pengangkut distribusi pupuk.
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, menjelaskan Bowo dimintai bantuan untuk melanjutkan penyewaan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.
“Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan BSP, anggota DPR,” kata Basaria dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/3/2019).
Hingga akhirnya pada 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT HTK. Salah satu materi MoU adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan PT Pupuk Indonesia.
“BSP diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkutan yang diterima sejumlah 2 US Dolar per metrik ton,” sambung Basaria.
Diduga Bowo menerima total 7 kali suap. Pada saat OTT, Bowo diduga menerima Rp 89,4 juta, sedangkan 6 kali penerimaan sebelumnya diduga terjadi di berbagai tempat. Antara lain rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK, sejumlah Rp 221 juta dan 85.130 US Dolar.
“Uang yang diterima tersebut diduga telah diubah menjadi pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop-amplop di sebuah kantor di Jakarta,” ujarnya.
Namun, selain penerimaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia, KPK mendapatkan bukti telah terjadi penerimaan-penerimaan lain terkait dengan jabatan Bowo sebagai anggota DPR.
“Karena diduga penerimaan sebelumnya disimpan di sebuah lokasi di Jakarta, maka tim bergerak menuju sebuah kantor di Jakarta untuk mengamankan uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam amplop-amplop pada 84 kardus,” bebernya.
KPK menetapkan Bowo dan Indung sebagai tersangka penerima suap dan Asty dari PT Humpuss sebagai tersangka pemberi suap.(detik.com)













