Sebagai leading sektor pengawasan baik di tingkat daerah maupun tingkat desa, Inspektorat Kabupaten Serang berkomitmen dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan tingkat daerah maupun desa. Apalagi, belakangan terkait kasus penyalahgunaan dana desa oleh oknum kepala desa di Katulisan, Kecamatan Cikeusal dan eks Kepala Desa Lontar, Kabupaten Serang yang turut menyita perhatian publik, terutama Inspektorat Kabupaten Serang untuk memperketat bidang pembinaan dan pengawasan penggunaan dana desa.
Untuk itu, inspektorat Kabupaten Serang terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa (DD) di seluruh desa di Kabupaten Serang. Tindakan itu harus dilakukan, sebagai upaya mencegah adanya tindakan melanggar hukum oleh oknum pegawai desa. Pengaturan mengenai desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membawa babak baru dan membawa harapan baru bagi kehidupan kemasyarakatan dan pemerintahan desa. Desa tidak lagi dianggap sebagai objek pembangunan, melainkan ditempatkan menjadi subjek pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Serang Rudy Suhartanto menjelaskan, peningkatan anggaran ini tentunya harus diikuti dengan pengaturan yang jelas mengenai segala hal tentang dana desa itu sendiri. Mulai dari penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, hingga pengelolaan dana desa. Untuk itu, seluruh komponen, pendamping desa termasuk Instansi supradesa yaitu Kecamatan, Perangkat Daerah dan Inspektorat sebagai Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) harus bersinergi dalam pembinaan dan pengawasan dana desa.
“Pembinaan dan pengawasan oleh inspektorat dilaksanakan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa yang mencakup laporan pertanggungiawaban pengelolaan keuangan desa, efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan desa, dan pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rudy.
Rudy menegaskan, pelaksanaan pengawasan dana desa bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa pengelolaan dana desa telah dilakukan sesuai dengan ketentuan, khususnya terkait tepat lokasi, tepat syarat, tepat salur, tepat jumlah, dan tepat penggunaan.
“Pengawasan dana desa diarahkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa. Kita tidak ingin ada oknum kepala desa yang terlibat melanggar hukum,” paparnya.
Meskipun pengawasan dana desa bersifat pencegahan, kata Rudy, namun bukan berarti APIP mengabaikan adanya tindakan kecurangan (fraud) pengelolaan dana desa, artinya APIP juga harus merancang program pengawasan Dana Desa yang sifatnya pengawasan terhadap kepatuhan desa (audit kepatuhan) dalam pengelolaan dana desa. (Adv)