TANGERANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Moch Maesyal Rasyid dan Kepala Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih mewanti-wanti kepada semua kepala desa di wilayahnya agar tidak memakai dana desa untuk kepentingan pribadi. Hal itu disampaikan keduanya dalam roadshow dan silaturahmi dengan kepala desa (kades) lima kecamatan.
Sekda meminta penggunaan dana desa agar digunakan sebagaimana mestinya sesuai aturan yang berlaku. Oleh karenanya, para aparatur desa dalam membuat laporan pertanggungjawaban dana desa harus efesien dan akuntabel.
“Pemakaian dana desa harus tertib perencanaan, tertib penggunaan dan tertib laporan,” ungkapnya di depan kades di aula kecamatan Sepatan Timur, Selasa (8/2/2022)
Ia mengatakan, Kajari siap membantu para kades dalam pembinaan dan bimbingan pengelolaan dana desa. Keseriusan ini dibuktikan dengan hadirnya Ibu Kajari secara langsung untuk memberikan semangat kepada para kades dalam rangka upaya perbaikan dan pembinaan terhadap pengelolaan dana desa serta pencegahan terhadap segala bentuk penyimpangan.
“Nantinya dana desa harus sesuai dengan apa yang direncanakan dalam pembangunan desa, sehingga masyarakat bisa menikmati secara langsung hasilnya,” ujarnya.
Sementara Kajari Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih pun mengingatkan kepada para kades, bagaimana mengunakan uang desa dengan mengedepankan asas efesiensi, transparansi dan akuntabilitas. Tujuannya, supaya dipakai untuk kepentingan dan kesejahteraan warga bukan untuk pribadi dan golongan.
“Jadi point penting yang paling mendasar yang saya sampaikan tersebut, adalah desa bisa menjaga dana desa yang ada dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan kebutuhan. Dan tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.(net/muh)














