SERANG – Inspektorat Kota Serang buat melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Ini dalam rangka meningkatkan tugas pengawasan.
Kepala Inspektorat Kota Serang, Komarudin menyampaikan, kerja sama itu merupakan bentuk sinergitas antara Inspektorat dan Kejati, untuk mengawasi integritas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Supaya menjadi perjanjian yang baik, sinergitas tersebut diikat dengan nota kesepakatan,” ucap Komarudin seusai kegiatan di salah satu hotel di Kota Serang, Selasa (8/2/2022).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bila ada pelanggaran integritas dari ASN Kota Serag, pengawasan bisa dilakukan dari internal Inspektorat atau bisa juga informasinya dari Kejati. “Jadi pengawas dapat dilakukan dengan bersama-sama,” ujarnya.
Untuk awal kesepakatan, kata Komarudin, dilakukannya sosialisasi dan diskusi. Jadi berikan pemahaman terlihat dahulu.
“Tujuannya sinergitas ini untuk memberikan pemahaman dahulu kemudian memperkuat integritas pemerintah dan pembangunan,” paparnya.
Sedangkan, Kepala Kejati Banten, Reda Manthovani, menerangkan, pengawasan dengan Inspektorat dilakukan pada tingkat provinsi sampai kabupaten/kota.
“Seperti sekarang dengan Inspektorat Kota Serang Kami awali dengan sosialisasi dan diskusi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), untuk menjelaskan lebih terkait kerjasama pengawasan yang dilakukan antara Kejati dan Inspektorat,” pungkasnya. (muh)