SERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP bersama pihak lainnya melakukan penertiban terhadap pedagang Kaki Lima (PKL), bangunan liar (bagli), dan toko-toko yang berjualan di trotoar. Itu dilakukan sepanjang jalan Anyer sampai ke belokan Pasar Baru Ciomas, Selasa (18/12/2018).
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satpol PP Kabupaten Serang, Hanafi mengatakan, penertiban terpaksa dilakukan untuk meneggakan peraturan daerah (Perda) Nomor: 5 atau 13 terkait kewenangan lingkungan.
“Sebelumnya juga kan sudah kami sosialisasikan sejak beberapa waktu yang lalu. Soalnya membuat kemacetan lantaran pada berjualan di trotoar serta merusak keindahan para wisatawan. Kami tidak mau Anyer jadi terlihat kumuh,” ucapnya, Selasa (18/12/2018).
Disinggung berapa banyak bangunan yang ditertibkan, Hanafi mengaku tidak bisa memastikan. Hanya saja, sekitar 20 PKL yang berdagang di trotoar sudah diamankan, begitu pun dengan puluhan steam motor yang ada. Bahkan, kWh nya sudah dicabut langsung oleh PLN. “Sekitar 10 kWh diamankan juga oleh pihak PLN,” ujarnya.
Ia pun meminta, usai dibersihkan oleh Satpol PP Kabupaten Serang, unsur muspika setempat harus pro aktif agar para pedangang tidak ada yang berjualan lagi. “Jangan sampai sekarang kita bersihkan, nanti ada lagi. Harus ada pengawasan yang ketat dari unsur muspika terkait,” jelasnya.
Sedangkan bagi Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Hulaeli Asikin, ada sedikit yang mengajal saat penertiban kemarin, yakni, tiang-tiang Telkom dan juga PLN yang berada di tengah-tengah trotoar.
“Padahal sudah disurati dua bulan yang lalu kok tapi tidak digubris,” keluhnya.(anm)