SERANG – Banyaknya usaha hiburan di Kabupaten Serang yang tidak memiliki izin yang lengkap, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP gerah. Mereka pun mengancam akan menutup tempat hiburan yang masih membandel.
Hal tersebut mencuat, saat Satpol PP Kabupaten Serang menggelar pertemuan dengan pemilik tempat hiburan pada Rabu (8/1/2019). Pada acara tersebut, pemilik diberi arahan agar taat aturan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
“Dari 17 tempat hiburan yang ada di Kabupaten Serang, 90 persen izinya belum lengkap. Seperti Star Queen, Kuda Laut, King Oloan. Mereka punya izin OSS minuman keras, tapi tidak ada persetujuan komitmen dari Pemkab Serang. Itu tandanya belum lengkap. Jadi bukannya tidak boleh usaha, silahkan asalkan persyaratannya dipenuhi,” papar Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Hulaeli Asykin.
Hulaeli pun memberi tengat tiga minggu untuk melengkapi persyaratan.” Kalau tidak juga digubris, silahkan. Akan saya bongkar dan tutup semuanya. Sudah capek karena di operasi sudah, dikirim surat teguran juga udah,” tegasnya.
“Dan buat kami tidak ada yang namanya setor-setor. Kan mereka pada bilang sudah setor. Sama siapa? Saya tanya ke Satpol PP ngak? Dijawab tidak. Tenang saja, bila izin sudah dilengkapi semuanya, kami tidak akan ganggu malah melindungi,” pungkasnya.(anm)