SERANG – Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai memahami kesulitan anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Secara ikhlas, sejumlah perwakilan meminta Surat Keputusan (SK), tanpa meminta gaji terlebih dahulu.
Permohonan SK tersebut disampaikan setelah mereka bersilaturahmi dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Surtaman pada Jumat (19/7/2022).
“Kami mewakili rekan-rekan guru sebanyak 536 orang yang sudah lulus PPPK Kabupaten Serang tahun 2021, meminta kepada Pemkab Serang agar SK dibagikan untuk legalitas sebagai aparatur sipil negara atau ASN PPPK 2021,” ujar Yati Ruyati Hasanah, perwakilan PPPK melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (31/7/2022).
Turut hadir sejumlah PPPK yang lain, yakni Agung Saputra, Hadi Mucahyadi, Hidayatullah, Pendi dan Sidik. Yati beralasan, SK PPPK diperlukan untuk kepentingan Pendidikan Profesi Guru (PPG). “Selain itu, SK kami butuhkan sebagai persyaratan pemberkasan pencairan sertifikasi bagi PPPK yang sudah lulus PPG,” ucapnya.
Menurutnya, sejumlah PPPK memahami kondisi dana yang dialami oleh Pemkab Serang yang saat ini belum normal akibat dampak virus corona atau Covid-19. Ia pun yakin, ketika uang tersedia, para PPPK akan mendapatkan gaji sesuai ketentuan. “Kami memahami atas kondisi keuangan daerah tahun 2022. Oleh karenanya, terkait dengan penggajian, kami serahkan sepenuhnya kepada Pemkab Serang,” tuturnya.
Sementara Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman membenarkan telah kedatangan sejumlah PPPK. “Kami menerima aspirasi dan tentu harus kami respons dengan baik. Kami akan sampaikan aspirasi ini kepada pimpinan,” jelasnya.
Surtaman memastikan, Pemkab Serang terus berusaha menyediakan anggaran bagi gaji PPPK. Apalagi sekarang Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sudah meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan efesiensi dana. “Sejumlah anggaran perjalanan dinas sekarang dipangkas. Honor-honor pun dikurangi. Kegiatan yang tidak prioritas ditunda,” jabarnya.
Selain dampak Covid-19, kata Surtaman, gaji untuk PPPK belum tersedia karena ada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta Dana Alokasi Kusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah pusat. “Insya Allah, Ibu Bupati bersama Pemkab Serang terus berjuang menyediakan anggaran untuk para PPPK. Butuh kesabaran dan pemahaman bersama,” tutupnya.(muh)















